PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah segera memulai pembahasan rancangan Undang-Undang mengenai Jamu pada 2013. Jamu merupakan aset nasional yang wajib dilindungi dan dikembangkan dalam dunia kesehatan.
Staf Menteri Kesehatan Agus Puwadianta di sela-sela International Conference On Medicinal Plants 2012 di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (11/10/2012) mengatakan, mulai 2013, bakal ada pembicaraan serius mengenai RUU Jamu tersebut. Menurut dia, jamu membutuhkan aturan hukum tersendiri.
"Aturan tentang jamu memang berbeda dengan produk dari industri farmasi non jamu. Apalagi, jamu merupakan kekayaan bangsa ini yang semestinya dilestarikan dan dikembangkan," ujarnya.
Dia membenarkan, Kemenkes dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional yang bertujuan untuk melindungi industri jamu nasional dan konsumen. Namun, ke depan, jamu tetap memerlukan UU yang lebih komprehensif.
Dia juga menyoroti kasus jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO). Dalam penanganan kasus semacam itu, seharusnya yang harus diselidiki dari mana asal BKO tersebut. "Yang disalahkan jangan jamunya. Jamu tidak memiliki dampak secara langsung. yang berbahaya adalah BKO," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.