Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Alih Daya Tegas

Kompas.com - 12/10/2012, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah, pengusaha, dan pekerja sepakat membentuk tim kecil untuk menuntaskan aturan membatasi bisnis penyedia jasa tenaga alih daya. Aturan ini lebih menegaskan hanya pemborongan pekerjaan yang dibolehkan sepanjang bukan kegiatan pokok produksi pemberi kerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan hal ini seusai memimpin rapat pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (11/10). Rapat tiga pihak ini dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Sekretaris Jenderal Apindo Soerjadi Sasmita, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi, dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing.

”Hanya peralihan pekerjaan yang dibolehkan dengan syarat perusahaan penerima pekerjaan harus memiliki hubungan kerja langsung dengan pekerja. Aturan ini lebih tegas,” kata Muhaimin.

Rapat dimulai dengan mendengarkan pendapat para anggota. Pengusaha khawatir pembatasan bisnis penyalur tenaga alih daya bisa menghilangkan peluang bisnis dari pasar global.

Muhaimin menjelaskan, pemerintah tidak akan melarang pemborongan pekerjaan. Pemerintah hanya melarang penyedia jasa tenaga alih daya selain jasa keamanan, katering, transportasi pekerja, kebersihan, dan penunjang pertambangan migas.

Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional akan menyiapkan rancangan peraturan Menakertrans yang mengatur tegas penggunaan outsourcing (alih daya). Peraturan ini akan menghentikan pemakaian tenaga alih daya yang melanggar asas dan bisa menekan konflik hubungan industrial.

Menurut Sofjan, peraturan ini harus bisa memberi kepastian hukum. ”Kami juga ingin supaya moratorium outsourcing ini juga diikuti moratorium mogok buruh disertai intimidasi,” ujar Sofjan.

Perwakilan buruh mengaku puas dengan hasil rapat. Menurut Iqbal, pemerintah dan buruh sudah sepaham.

Menurut Iqbal, perusahaan tenaga alih daya yang diizinkan harus memiliki hubungan kerja langsung dengan pekerja dengan hak normatif yang jelas dengan upah layak. Pengusaha juga boleh merekrut pekerja kontrak untuk pekerjaan waktu tertentu.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Mudji Handaya mengatakan, aturan ini memudahkan pengendalian perusahaan pemborong pekerjaan. Pengawasan hak buruh juga lebih mudah dengan mekanisme pengesahan izin operasional oleh dinas ketenagakerjaan setempat. (ADH/HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com