Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tak Akan Berubah dari Tuntutan Awal

Kompas.com - 12/10/2012, 13:44 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pimpinan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan, hingga kini sikap buruh tak akan berubah dari tuntutan awal kepada pengusaha dalam hal perbaikan aturan tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang akan ditetapkan.

"Sikap kami takkan berubah, apalagi tuntutat buruh secara prinsip sudah disetujui unsur pemerintah dan unsur buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Said Iqbal, Jumat (12/10/2012) di Jakarta.

Menurut Said, tuntutan MPBI adalah, proses produksi dan kegiatan pokok di perusahaan tidak boleh mempekerjakan outsourcing. Kegiatan penunjang juga hanya boleh dilakukan di lima jenis pekerjaan saja yang menggunakan outsourcing pekerja dan tidak boleh untuk jenis pekerjaan lainnya.

Adapun untuk lima jenis pekerjaan tersebut juga harus jelas secara tertulis apakah status pekerjanya sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak serta kejelasan hak-hak yang didapat.

Menurut Said, bila ada pekerjaan yang bersifat sementara waktu maka pemberi kerja boleh menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu atau karyawan kontrak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Syaratnya, seluruh hak pekerja harus dipenuhi dan tidak boleh diterapkan upah murah," ujarnya.

Said mengemukakan, hingga kini kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum juga memberi kabar mengenai sikapnya atas tuntutan buruh mengenai tenaga kerja alih daya. Padahal, batas waktu mempelajari tuntutan buruh tinggal dua hari lagi dari waktu sepekan yang sudah disepakati bersama.

"Pekan lalu kami sepakat soal itu dibahas selama seminggu. Tuntutan kami akan disampaikan ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang direncanakan diadakan pada 14 Oktober 2012," tutur Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com