Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Ultimatum Bank Mutiara

Kompas.com - 15/10/2012, 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan ini, nasabah eks-Bank Century cabang Solo melayangkan surat ke Bank Mutiara untuk menagih janji pengembalian dana. Ini merupakan tindak lanjut keputusan Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk Kasus Bank Century pada 3 Oktober lalu. Timwas mengultimatum manajemen Mutiara agar membayar paling lambat awal November.

Z. Siput L., Koordinator Nasabah eks-Bank Century menuturkan, Bank Mutiara wajib mengembalikan dana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada April 2012, yakni sebesar Rp 35,6 miliar plus denda Rp 5 miliar kepada 27 nasabah.

"Sesuai arahan Timwas DPR agar dilakukan paling lambat sebulan," ujarnya, akhir pekan lalu. Selain menuntut pelaksanaan putusan MA, nasabah juga meminta Bank Mutiara memberikan ganti rugi kepada korban lain yang proses penuntutannya belum sampai tingkat MA. Total nilai tuntutan diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Untuk menghindari pembayaran ganda atau tagihan palsu, Ziput mempersilakan Bank Mutiara memverifikasi semua bilyet penempatan dana para korban.

Berdasarkan komunikasi yang terjalin sebelumnya, Mutiara menyatakan tunduk pada hukum. Ziput mengklaim, bank itu akan membayar setelah proses pendalaman hukum dan penyelesaian administrasi, termasuk menerima salinan resmi putusan kasasi.

Catatan saja, sebelum menang di MA, 27 nasabah juga berhasil mengandaskan perlawanan Bank Mutiara di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Meski kalah berkali-kali, Mutiara tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.

Ziput mengancam, jika manajemen Mutiara tak kunjung merealisasikan janjinya sampai akhir bulan ini, nasabah siap mengajukan gugatan pailit. Pertimbangannya, Mutiara sudah tidak mampu membayar kewajiban.

"Kalau Bank Mutiara diajukan pailit, bagaimana Bank Mutiara mau dijual? Negara makin dirugikan," pungkasnya. Sebelumnya, Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, menjelaskan, skema pembayaran tengah disiapkan. "Kita akan taat hukum. Keputusan MA sudah ada, jadi semua prosedur akan kita lalui," katanya.

Lantaran masih kajian, Rohan belum bersedia menjelaskan alokasi dana untuk membayar nasabah. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan menggunakan kekayaan sendiri atau meminta bantuan ke pemerintah maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Meski bersedia menjalankan putusan MA, manajemen Mutiara tetap mengajukan peninjauan kembali. Rohan mengatakan, prosedur ini lazim dan hak setiap pihak yang berperkara. "Keputusan MA sudah inkracht dan PK tidak menghalangi eksekusi keputusan MA," katanya.

Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, pernah mengatakan, sulit melaksanakan putusan MA karena nasabah Antaboga bukan nasabah Century dan tidak masuk dalam paket kebijakan penyelamatan bank November 2008. Atas dasar itu, Mutiara membutuhkan jaminan politik dan hukum agar pengembalian dana nasabah tidak dipersoalkan lagi di kemudian hari.

Soal mekanisme pembayaran, DPR mempersilakan pemerintah menalangi dengan cara meminjam dana APBN. DPR juga menyarankan Mutiara mencari dana dengan menerbitkan surat utang. (Christine Novita Nababan/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

Work Smart
HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

Whats New
Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Whats New
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com