Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Perusahaan Terganggu Buruh

Kompas.com - 17/10/2012, 07:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus asosiasi industri dan pabrik di kawasan Bekasi, Jawa Barat, menemui Menteri Perindustrian Mohammad S Hidayat di kantornya di Jakarta, Selasa (16/10/2012). Asosiasi menyampaikan keprihatinan mereka atas aksi buruh berupa penggerebekan pabrik.

”Sampai saat ini sudah ada 100 lebih perusahaan yang terkena operasi gerebek pabrik,” kata Pratjojo Dewo, mewakili asosiasi pabrik.

Mereka berharap aksi gerebek pabrik dihentikan. Mereka juga memberikan masukan agar aparat keamanan bertindak tegas sesuai prosedur untuk menangani aksi gerebek pabrik.

Mereka menilai aksi gerebek pabrik merupakan masalah yang penting dan genting sehingga harus segera diatasi agar tidak mengganggu industri dan mengancam investasi.

Menurut mereka, permasalahan alih daya (outsourcing) dapat diselesaikan melalui dialog antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan pekerja sehingga tidak perlu sampai timbul aksi gerebek pabrik.

Ditemui seusai pertemuan, Hidayat meminta agar perusahaan tetap berproduksi. Ia prihatin jika perusahaan sampai tidak bisa berproduksi dan berharap kawasan industri tetap aman.

Sebelumnya, ditemui seusai pembukaan pameran industri kosmetik dan obat tradisional, Hidayat menuturkan, pada prinsipnya, ia ingin masalah alih daya dan sebagainya bisa diselesaikan melalui perundingan tripartit secara intensif.

”Di seluruh dunia, buruh berdemonstrasi itu sah-sah saja. Namun, jangan sampai menghambat produksi. Sebab, kalau produksi terhambat, mereka (buruh) akan jobless (menganggur). Semua saling membutuhkan. Kalau saya pelajari isunya, saya yakin itu bisa diselesaikan,” papar Hidayat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyayangkan pertemuan antara Forum Investor Bekasi dan Komando Resor Militer 051/Wijayakarta di Jababeka, Kabupaten Bekasi, Senin.

”Ada upaya mendekati alat negara (TNI) untuk menakut-nakuti gerakan buruh,” kata Iqbal yang juga Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia, Selasa.

Iqbal mengatakan, pihaknya mencoba memahami pendekatan kalangan pengusaha ke TNI karena diresahkan demonstrasi atau mogok nasional buruh. Namun, juga perlu disadari, buruh berdemonstrasi atau mogok, yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena dirugikan kebijakan pengusaha dan pemerintah.

Iqbal menyatakan siap bertemu dengan anggota FIB yang terdiri atas pucuk pimpinan perusahaan. Pertemuan bisa secara informal antara pimpinan buruh dan perusahaan yang justru diyakini bisa mempercepat penyelesaian masalah.

”Akan ada dialog, apa tuntutan buruh dan apa harapan pengusaha,” ujarnya. (bro/cas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com