JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) merugikan keuangan negara sebesar Rp 37 triliun. Dugaan tersebut salah alamat?
"Pak Dahlan harus memberikan pernyataan di sini sehingga kesannya tidak ada nuansa menyudutkan dan bisa dijelaskan dalam rapat terbuka. Soalnya, ini ada dugaan banyak sekali kerugian," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Menurut Effendi, berdasarkan temuan BPK tersebut, PLN saat ini memiliki biaya pokok penjualan listrik sangat mahal sehingga negara dipaksa untuk memberi subsidi besar-besaran.
Nantinya, verifikasi ini juga akan dilakukan ke Kementerian BUMN, BP Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan beberapa instansi terkait yang berhubungan dengan masalah tersebut.
Sekadar catatan, Menteri BUMN Dahlan Iskan menilai, Badan Pemeriksa Keuangan salah alamat dalam mempertanyakan penggunaan energi primer pembangkit listrik pada 2011 yang merugikan negara sebesar Rp 37 triliun. Seharusnya, hal ini disampaikan BPK kepada BP Migas selaku otoritas pengatur gas nasional.
Dahlan menuturkan, yang dimaksud dengan penyimpangan biaya listrik yang dilakukan oleh PLN memang terjadi di instansi yang dipimpinnya saat itu. Namun, hal tersebut disebabkan niat awal PLN yang semula ingin melakukan penghematan anggaran produksi listrik dengan mengganti bahan bakar dari minyak menggunakan gas. Namun, rupanya, pemasok gas nasional sama sekali tidak melakukan hal tersebut.
Karena itu, sebut Dahlan, PLN terpaksa kembali menggunakan BBM sebagai bahan baku produksi listrik. "Tentu niat berhemat dengan menggunakan gas tidak tercapai dan PLN justru harus menambah biaya produksi lagi karena kembali membakar BBM," ungkap Dahlan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Menurut Dahlan, jika pada saat itu PLN mendapatkan pasokan gas, biaya produksi bisa lebih efisien hingga Rp 90 triliun. "Karena waktu itu PLN tidak mendapatkan pasokan gas, biaya produksinya menjadi boros atau tinggi sekian triliun alias over budget. Akan tetapi, PLN tetap harus memproduksi listrik," ujarnya.
Pada periode tersebut, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PLN (Persero). Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), menurut anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 37 triliun atas penggunaan energi primer pembangkit listrik PLN pada 2011. Dia menjelaskan, seharusnya PLN menggunakan mix energy primer sebagai bahan bakar pembangkit listrik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.