Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 Persen Perusahaan Asuransi Tidak Siap Terapkan IFRS

Kompas.com - 23/10/2012, 16:49 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan sebanyak 70 persen dari 84 perusahaan asuransi umum atau sekitar 60 perusahaan menyatakan belum siap untuk menerapkan Penerapan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Sehingga AAUI meminta untuk menunda aturan IFRS tersebut.

"Berdasarkan hasil jajak pendapat yang sudah dikumpulkan menunjukkan bahwa 70 persen perusahaan asuransi umum belum siap menerapkan PSAK 62," kata Julian di kantor AAUI Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Menurut Julian, pertimbangan asosiasi yang menginginkan permohonan penundaan adalah PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami khususnya terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium valuation. Buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62 juga belum resmi diterbitkan.

Selain itu, pedoman teknis untuk perhitungan kewajiban pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas kontrak asuransi jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang wajar, sementara pedoman teknis ini belum ada. Julian juga menambahkan bahwa belum ada pedoman teknis yang mengatur perhitungan aset reasuransi secara bruto. Penyusunan pedoman teknis membutuhkan waktu sehingga tidak akan selesai tahun ini.

"Apalagi industri asuransi umum juga terbatas dalam SDM, modal, sistem informasi teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat menggerus ekuitasnya," tambahnya.

Jika menggerus ekuitas, kata Julian, maka hal tersebut juga akan berdampak seperti pembatasan kegiatan usaha. "Penerapan IFRS ini akan menggerus risk based capital (RBC) perusahaan asuransi hingga 20 persen," tambahnya.

Selain itu, penundaan ini juga disebabkan karena tidak tersedianya data untuk risk profile baik untuk claim frecuency dan severity. "Kita tidak menentukan waktu penundaan. Tapi itu akan relatif tergantung bisnis di masing-masing perusahaan asuransi. Kalau sudah siap, industri harus menerapkan," tambahnya.

Ketua bidang Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan AAUI Widyawati menjelaskan 30 persen dari industri asuransi umum sebesar 84 perusahaan atau sekitar 25 perusahaan asuransi umum mengaku siap menerapkan IFRS tersebut. "Tapi yang mengaku siap itu hanya perusahaan asuransi umum yang joint venture dengan regional. Tentunya mereka sudah menerapkan IFRS sesuai dengan induk perseroan," tambah Widyawati.

Namun, kata Widyawati, ada juga satu perusahaan asuransi umum yang joint venture yang menyatakan minat untuk menunda penerapan IFRS tersebut. Tapi, Widyawati enggan menjelaskan nama perusahaan tersebut.

Widyawati mengatakan, hambatan penerapan IFRS di industri asuransi adalah adanya kekhawatiran yang membuat perubahan performance laporan keuangan industri asuransi sekaligus mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Padahal, industri asuransi sangat membutuhkan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan bisnisnya.

Selain itu, industri asuransi umum juga belum memiliki panduan teknis yang memadai dalam mengimplementasikan PSAK 62. "SDM juga terbatas, sehingga itu juga akan menyusahkan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com