Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Lebih Besar

Kompas.com - 27/10/2012, 02:55 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menegaskan, seharusnya kerugian PT Perusahaan Listrik Negara bukan Rp 37,6 triliun seperti yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan. Kerugiannya jauh lebih besar, dapat mencapai Rp 100 triliun.

”Jika mau dihitung sejak dulu,” kata Dahlan, di Jakarta, Kamis (25/10).

Kerugian PT PLN yang besar ini terjadi karena PT PLN tidak mendapatkan sumber energi yang murah. Hal ini sudah berlangsung lama, jauh sebelum dia menjabat sebagai direktur. ”Sudah sejak zaman Majapahit mungkin,” ujar Dahlan.

Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN tahun 2009-2011, mengatakan bahwa waktu itu ia dihadapkan pada dua pilihan yang berat. ”Saya harus memilih, mau membeli energi yang mahal atau memadamkan listrik Jakarta. Padamnya bukan cuma satu kelurahan saja, tetapi separuh Jakarta,” kata Dahlan.

Pemadaman yang bakal terjadi di Jakarta juga bukan dalam waktu satu hari, tetapi bisa berlangsung selama satu tahun. ”Ini benar-benar pilihan yang sulit,” ujar Dahlan.

Dahlan juga menampik dirinya mendapat undangan dari Komisi VII DPR untuk rapat yang digelar Rabu malam lalu. ”Saya belum mendapat suratnya. Sementara saya sudah punya acara yang sudah dijadwalkan sejak lama. Saya ngurus sapi dan kredit mikro di Jambi,” ujar Dahlan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 bertanggal 16 September 2011, BPK menemukan dugaan kerugian negara di delapan pembangkit listrik pada periode 2009-2011 sebesar Rp 37,6 triliun yang diakibatkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk pembangkit listrik PT PLN, yang seharusnya menggunakan gas.

Mengenai adanya praktik yang tidak benar dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 10.000 megawatt (MW) di 37 lokasi di seluruh Indonesia, Dahlan tidak mau menjawab. Begitu juga dengan tidak adanya mekanisme lelang dalam pengadaan generator set (genset). ”Jika memang ada kesalahan, mana buktinya? Jika terjadi di Kalimantan, Kalimantan yang mana, berapa nilainya, dan tahun berapa,” kata Dahlan.

Temuan BPK

Dalam audit terhadap 16 dari 37 PLTU di Jawa dan luar Jawa, BPK menemukan kontraktor yang membangun PLTU tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang. Ada juga kontraktor yang tidak menyertakan surat dukungan pendanaan dari bank (offer of finance), kontraktor yang belum berpengalaman, dan kontraktor yang belum membentuk konsorsium saat proses prakualifikasi.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa PLTU yang dibangun tidak didesain menggunakan batubara berkalori rendah seperti ditetapkan pemerintah. Pemerintah menetapkan memakai batubara berkalori 4.200 kilokalori per kilogram (kCal/kg), sementara PLTU itu dibangun untuk batubara berkalori 4.500 kCal/kg. Akibatnya, PT PLN harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pencampuran (blending) dan membeli batubara dengan kalori lebih tinggi. Karena memakai batubara kalori tinggi, diperlukan peralatan flue gas desulphurized untuk menghilangkan kandungan sulfur. Hal ini tentu saja membuat biaya operasional semakin tinggi.

Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji menyatakan, BPK memberi 56 rekomendasi dan semuanya ditindaklanjuti PT PLN. Sebanyak 25 rekomendasi dinyatakan selesai oleh BPK, sisanya dalam pemantauan.

(ARN/EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com