Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Didesak Sebut Oknum DPR

Kompas.com - 28/10/2012, 06:56 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan didesak segera mengungkap nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang meminta jatah terkait persetujuan pencarian penyertaan modal pemerintah kepada BUMN. Dahlan juga didesak melaporkan anggota Dewan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin melalui pesan singkat, Minggu (29/10/2012).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Dipo Alam mengeluarkan surat edaran bernomor 542 tertanggal 28 September 2012 untuk Kementerian, anggota Kabinet, dan pemerintah daerah. Isinya, agar menolak praktek kongkalikong terkait APBN. Pascakeluarnya surat edaran itu, Dahlan melapor ke Dipo ada anggota Dewan yang meminta jatah kepada BUMN.

Didi mengatakan, semua pihak harus mendukung pembersihan DPR dan pemerintah dari praktek korupsi. Jika benar ada anggota Dewan yang meminta jatah, kata Didi, tentu saja hal itu tidak bisa dibiarkan lantaran bakal memperburuk citra DPR.

"Oleh karena itu tidak ada jalan lain, dalam waktu secepatnya Dahlan harus mengumumkan nama oknum tersebut dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Apalagi anggota Dewan saat ini sedang reses. Konstituen di dapil (daerah pemilihan) pasti akan gencar mempertanyakan. Ini akan mempengaruhi citra kami di mata konstituen," kata Didi.

"Kami mendukung apa yang disampaikan Dahlan asalkan tidak sekadar lontaran pernyataan saja. Bagi kami yang penting follow up lebih lanjut untuk mengungkap dan mengusut abuse of power ini," pungkas Ketua DPP Demokrat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com