Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memilih Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan

Kompas.com - 28/10/2012, 10:32 WIB
Anastasia Joice

Penulis

KOMPAScom - Biaya perawatan di rumah sakit semakin lama semakin mahal. Untuk mengatasi beratnya biaya rumah sakit ini, kita dapat membeli asuransi kesehatan.

Kita tinggal membayar sejumlah premi, ketika sakit nanti perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang untuk mengganti biaya rumah sakit. Pemberian pengantian ini tergantung pada plan apa yang dibeli.

Biasanya, perusahaan asuransi memberikan beberapa pilihan plan, tergantung berapa premi yang kita bayar. Misalnya dengan membayar premi sebesar Rp 500.000 sebulan, plan manfaat yang diperoleh adalah pengantian kamar sebesar Rp 300.000 per hari, pengantian biaya bedah sebesar Rp 5.000.000 per kejadian, pengantian biaya obat sebesar Rp 1.000.000 dan penggantian biaya lainnya.

Ada dua cara pengajuan klaim asuransi kesehatan. Ada perusahaan asuransi yang mengeluarkan kartu untuk nasabahnya dan menentukan rumah sakit provider di mana saja kartu itu dapat digunakan. Kelebihannya, nasabah tidak harus mengeluarkan uang terlebih dahulu ketika membayar tagihan rumah sakitnya.

Tinggal menunjukkan kartunya, nanti rumah sakit akan menagih biaya nasabah ke perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi lalu menghitung antara jumlah tagihan dengan jumlah pengantian yang menjadi hak nasabah. Jika terjadi selisih, artinya tagihan rumah sakit lebih besar dibandingkan dengan hak nasabah, baru perusahaan asuransi menagih kekurangannya kepada nasabah.

Kekurangan dari sistem ini, jumlah rumah sakit yang menjadi provider perusahaan asuransi terbatas. Jadi Anda harus memastikan ada rumah sakit provider yang terdekat dengan rumah Anda. Selain biaya premi, biasanya perusahaan asuransi juga mengutip biaya kartu jika nasabah menggunakan sistem pembayaran seperti ini.

Cara kedua dengan reimburse. Nasabah dapat dengan leluasa memilih rumah sakit mana yang akan dituju. Setelah keluar dari rumah sakit, nasabah terlebih dahulu membayarkan biaya rumah sakitnya. Setelah itu dengan melengkapi formulir, memberikan tagihan rumah sakit kepada perusahaan asuransi. Setelah formulir lengkap,perusahaan asuransi memberikan penggantian kepada nasabah seturut dengan plan yang dimilikinya. Walaupun nasabah lebih leluasa dalam memilih rumah sakit, dengan cara seperti ini nasabah harus menalangi dahulu biaya rumah sakit yang diperlukan.

Cara mana yang paling nyaman untuk Anda ?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com