Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan: Ada 10 Oknum Anggota DPR yang Minta Jatah

Kompas.com - 30/10/2012, 12:40 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan ada 10 nama oknum anggota DPR yang diduga meminta jatah ke BUMN. Dahlan berjanji akan membeberkan nama tersebut bila diizinkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

"Saya memiliki list-nya. Tidak sampai 15 orang, tetapi sekitar 10 orang saja," kata Dahlan selepas rapat pimpinan di kantor Permodalan Nasional Madani, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Namun, Dahlan enggan menjelaskan siapa saja nama dari oknum anggota DPR yang dimaksud. Dahlan ingin agar nama-nama tersebut bisa dibeberkan saat di DPR nanti.

Sekadar catatan, tuntutan untuk mengungkapkan nama-nama oknum DPR yang diduga meminta jatah upeti kepada BUMN itu mencuat setelah muncul surat edaran dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam kepada para menteri dan jajaran di Kabinet Indonesia Bersatu II.

Surat Edaran Nomor 542/Seskab/IX/2012 itu memuat tentang pengawalan APBN 2013-2014 untuk mencegah praktik kongkalikong dalam pengelolaan anggaran negara.

Dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Kepala UKP4, dan Mendagri itu, Seskab menyampaikan bahwa secara formal dan persentase, besaran APBN sejak 2005 hingga ke persiapan 2013 terus meningkat.

Baca Juga:
Dahlan: Bola Ada di Mereka

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com