Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat UU BPJS, Buruh Ajak Yusril Dampingi

Kompas.com - 30/10/2012, 18:24 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Lukman Hakim mengatakan organisasinya akan menggugat Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, undang-undang ini sangat merugikan dan mencederai perjuangan buruh selama ini.

Ia mengatakan, pihaknya berharap Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dari para buruh atas gugatan tersebut.

"Kami sedang mempelajari dan merumuskan apa-apa saja yang akan menjadi materi dalam gugatan dalam waktu dekat ini," kata Lukman di Galeri Cafe TIM, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Lukman menambahkan, pada saat UU BPJS disahkan DPR pada 28 Oktober 2011 masih ada perubahan. Perubahan tersebut mengharuskan masyarakat membayar Rp 27.000 per bulan.

Iuran jaminan sosial yang ditanggung negara sendiri, lanjutnya, hanya mencakup fakir miskin yang pendapatannya kurang dari Rp 300.000 per bulan. Pemungutan iuran itu dinilainya sangat merugikan buruh.

"Sebelum UU BPJS disahkan biaya asuransi Jamsostek ditanggung pengusaha dengan besaran 3% dari upah sebulan untuk buruh yang masih lajang dan 6% bagi buruh berkeluarga. Dengan adanya UU BPJS ini buruh harus rela gajinya dipotong 2% dari upah sebulan," tandasnya.

Selain FNPBI, ada belasan organisasi buruh lainnya yang akan ikut mendukung gugatan itu. Elemen tersebut antara lain Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Indonesia (ASPBI), Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92, Gaspermindo, Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, dan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com