Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumhur: Polisi Malaysia Perlu Dididik Ulang

Kompas.com - 12/11/2012, 16:42 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengutuk kebiadaban tiga aparat polisi Malaysia yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang tenaga kerja Indonesia asal Batang, Jawa Tengah, di kantor kepolisian Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia, pada Jumat (9/11/2012) pagi.

Ia mengatakan, Pemerintah Malaysia perlu mereedukasi (mendidik ulang) aparat kepolisiannya karena semakin banyak yang bertindak liar sekaligus tidak beradab dalam menghadapi para TKI di negara tersebut.

"Dengan kejadian biadab yang selalu berulang, baik kepada TKI tak berdokumen maupun TKI resmi, upaya reedukasi kepada aparat kepolisian Malaysia menjadi sangat penting dilakukan," ujar Jumhur di Jakarta, Senin (12/11/2012).

Ditegaskan, perilaku biadab polisi Malaysia sering terjadi kepada orang asing, termasuk TKI di Malaysia, baik pemerasan, penembakan, dan kini berupa pemerkosaan secara brutal.

Terkait kasus pemerkosaan ini, Jumhur mengaku telah berkoordinasi dengan Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Herman Prayitno, untuk meminta proses hukum yang seberat-beratnya bagi para pelaku tiga polisi Malaysia itu, masing-masing Nik Sin Mat Lazin (33) yang berkhidmat dalam kepolisian Malaysia selama 13 tahun, Syahiran Ramli (21) dengan masa pengabdian di polisi Malaysia 2 tahun 1 bulan, kemudian Remy Anak Dana (25) yang melalui masa tugasnya di kepolisian Malaysia untuk 1 tahun 2 bulan.

"Dubes RI sudah meminta pihak Malaysia melakukan langkah-langkah hukum yang benar, adil, serta menghormati perasaan bangsa Indonesia yang sangat getir atas peristiwa pemerkosaan ini sehingga dapat menghukum berat para pelakunya," kata Jumhur.

Menurutnya, sesuai data pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) BNP2TKI, TKI yang mengalami pemerkosaan itu, sebut saja namanya Miranti, merupakan TKI yang bekerja di Singapura sejak 3 November 2010.

"Namun, setelah 8 bulan bekerja, Miranti pergi ke Batam untuk selanjutnya bekerja di Penang, Malaysia, di perusahaan Amwork Vision. Informasi ini diperoleh saat dilakukan program pemutihan tenaga kerja asing di Penang oleh KBRI/KJRI," katanya.

Jumhur menambahkan, BNP2TKI telah mengutus jajaran Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3TKI—unit kerja di bawah BNP2TKI) Semarang, untuk menemui kakak keluarga Miranti di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Saya bahkan sudah bicara via telepon dengan keluarganya bahwa saat ini Miranti sudah dalam perlindungan KJRI di Penang, sementara ketiga polisi pemerkosa pun kini ditahan untuk diadili. Saya menawarkan pula bila pihak keluarga mau melihat Miranti di Penang, pemerintah melalui BNP2TKI siap memfasilitasinya," ujar Jumhur.

Ia juga mengungkapkan, Miranti selanjutnya akan menunggu keadilan hukum melalui upaya peradilan di negara Malaysia, yakni sebagai saksi dan korban dalam kasus yang menimpa kehormatannya dengan menyakitkan itu. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

    Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

    Whats New
    Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

    Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

    Whats New
    Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

    Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

    Whats New
    OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

    OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

    Whats New
    Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

    Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

    Whats New
    LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

    LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

    Whats New
    Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

    Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

    Whats New
    Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

    Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

    Earn Smart
    Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

    Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

    Whats New
    Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

    Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

    Whats New
    Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

    Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

    Whats New
    Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

    Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

    Spend Smart
    Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

    Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

    Whats New
    Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

    Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

    Whats New
    Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

    Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com