Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Bubar, Ibarat Sepak Bola Tanpa Wasit

Kompas.com - 13/11/2012, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, kini tidak ada lagi yang akan mengatur regulasi produksi minyak bumi dan gas.

"Ibarat kita main bola ya, FIFA, pemain, dan wasit itu dijadiin satu. Nah, kemudian dengan reformasi itu dipisah. Wasitnya adalah BP Migas. Jadi, kalau enggak ada wasit ya silakan saja," ujar Kepala BP Migas, R Priyono di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dari keputusan Mahkamah Konstitusi, dijelaskan kalau kewenangan BP Migas akan diberikan kepada Kementerian ESDM. Menanggapi hal itu R Priyono tak yakin kalau kesalahan BP Migas nantinya bisa diperbaiki.

"Sekarang masalahnya apakah kesalahan itu bisa diperbaiki dengan mengubah institusi," jelas R. Priyono.

Salah satu Keputusan MK hari ini adalah BP Migas dinyatakan bertentangan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas dijalankan oleh Pemerintah melalui Menteri ESDM/BUMN.(Adiatmaputra Fajar Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

    Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

    Whats New
    Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

    Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

    Whats New
    Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan 'Paylater' Tumbuh Pesat

    Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan "Paylater" Tumbuh Pesat

    Whats New
    'Fintech Lending' Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

    "Fintech Lending" Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

    Whats New
    Fenomena 'Makan Tabungan' Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

    Fenomena "Makan Tabungan" Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

    Whats New
    Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

    Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

    Whats New
    Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara 'Paylater' Perkuat Mitigasi Risiko

    Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara "Paylater" Perkuat Mitigasi Risiko

    Whats New
    PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

    PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

    Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

    Whats New
    Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

    Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

    Whats New
    Hasil Riset: Pengguna 'Pay Later' Didominasi Laki-laki

    Hasil Riset: Pengguna "Pay Later" Didominasi Laki-laki

    Whats New
    Anak Buah Sri Mulyani Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Hemat Belanja

    Anak Buah Sri Mulyani Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Hemat Belanja

    Whats New
    Kredivo Bidik Penyaluran Pembiayaan Produktif Tembus 10 Persen

    Kredivo Bidik Penyaluran Pembiayaan Produktif Tembus 10 Persen

    Whats New
    Grant Thornton: Perusahaan Multinasional Perlu Taat Aturan 'Transfer Pricing'

    Grant Thornton: Perusahaan Multinasional Perlu Taat Aturan "Transfer Pricing"

    Whats New
    OJK Sebut Pangsa Pasar Perbankan Syariah Capai 7,38 Persen Per Maret 2024

    OJK Sebut Pangsa Pasar Perbankan Syariah Capai 7,38 Persen Per Maret 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com