Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Iklim Investasi Tak Boleh Terguncang

Kompas.com - 14/11/2012, 17:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal pembubaran BP Migas dapat menimbulkan terganggunya iklim investasi. Meski demikian, pemerintah tunduk pada keputusan itu dan berupaya agar iklim investasi tidak mengalami guncangan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Yudhoyono dalam penjelasannya, Rabu (14/11/2012). Presiden mengatakan, keputusan yang diambil oleh MK pada Selasa (13/11/2012) itu dapat penilaian mengenai ketidakpastian hukum dalam berinvestasi di Tanah Air. Hal inilah yang dapat menimbulkan implikasi terjadinya guncangan investasi.

“Putusan itu menimbulkan kecemasan dari berbagai kalangan mengenai kepastian hukum (legal uncertainty) dan juga menyangkut etika politik dari kebijakan dari regulasi yang dikeluarkan oleh negara maupun pemerintah,” kata Presiden.

Presiden menambahkan, dampak yang lebih berbahaya dari adanya gangguan iklik investasi itu dapat berakibat pada penarikan investasi yang dapat menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja. Untuk itu, Presiden menyatakan bahwa guncangan iklim investasi ini tidak boleh terjadi.

“Kita akan ciptakan undang-undang pasti setelah BP Migas ini dibubarkan agar rakyat tenang agar usaha ini dikelola dengan baik dan tidak merugikan kita semua," ujarnya.

Untuk menghindari dampak buruk yang terjadi dari keputusan tersebut, Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan segera membuat regulasi baru mengenai industri minyak dan gas. Pemerintah juga berusaha agar masa transisi selama pembubarn BP Migas ini tidak menimbulkan kevakuman wewenang.

Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11/2012), memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas bertentangan dengan UUD 1945, alias inskonstitusional. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran badan tersebut saat Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Migas.

Berikut alasan pembubaran BP Migas:

* Mahkamah Konstitusi (MK) menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (tentang Minyak dan Gas Bumi) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

* MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.

* Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini, kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq (casu quo atau dalam hal ini) Menteri ESDM/BUMN.

Secara terpisah, Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono mengatakan, pembubaran BP Migas berdampak pada tidak diakuinya seluruh kontrak kerja sama antara BP Migas dan perusahaan perminyakan. Kerugiannya, menurut dia, mencapai 70 miliar dollar AS.

"Kita sudah tanda tangan 353 kontrak, jadi ilegal. Kerugiannya sekitar 70 miliar dollar AS," kata Priyono seusai rapat di Komisi VII DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

 

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahfud MD: BP Migas Bubar Sejak Putusan MK Dibacakan

Mengapa BP Migas Dibubarkan?
BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com