Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Siap Unjuk Rasa Kelima

Kompas.com - 16/11/2012, 07:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Ribuan buruh akan unjuk rasa ke Istana Merdeka dan Gedung DPR di Jakarta, Kamis (22/11/2012). Unjuk rasa masif buruh yang kelima kali tahun 2012 ini kembali menuntut penghapusan praktik alih daya, penghapusan upah murah, dan pelaksanaan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, di Jakarta, Kamis (15/11/2012), menegaskan, pihaknya akan membentuk Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) untuk mengorganisasi aksi-aksi buruh ini. Iqbal tampil bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mudhofir, dan beberapa serikat pekerja lain.

”MPBI akan melakukan aksi nasional 70.000 buruh untuk menyatakan sikap bahwa Permenakertrans Outsourcing yang baru harus sudah selesai minggu ini. Upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota harus diputuskan sebelum 25 November 2012 dengan nilai 122 persen di atas angka kebutuhan hidup layak (KHL) seperti di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, nilai KHL Kabupaten Bekasi adalah Rp 1.643.000 dan dewan pengupahan kabupaten merekomendasikan upah minimum Rp 2.002.000 per bulan (122 persen KHL) untuk pekerja lajang yang bekerja kurang dari setahun. Pemerintah daerah padat industri, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Mojokerto, Sidoarjo, Batam, dan Medan, harus menetapkan upah minimum 122 persen dari KHL.

Gelombang rasionalisasi

Sementara itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku resah dengan perkembangan pengupahan terkini. Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menegaskan, pemerintah mengutamakan kebijakan populis tanpa memikirkan nasib dunia usaha tahun 2013.

Kenaikan upah minimum DKI Jakarta sebesar 40 persen ditambah tarif tenaga listrik (TTL) tahun 2013 kian membebani dunia usaha yang sudah terpukul krisis ekonomi global. Penetapan upah minimum DKI Jakarta menjadi acuan bagi daerah lain.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Hariyadi B Sukamdani menyesalkan intervensi pemerintah pusat dan daerah kepada dewan pengupahan. Hariyadi mencontohkan, Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta menetapkan rekomendasi UMP tahun 2013 sebesar 112 persen KHL sesuai dengan arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

”Akan ada gelombang rasionalisasi pekerja yang sangat serius. Kami minta dinas ketenagakerjaan mempermudah perusahaan padat karya dan UKM yang mengajukan penangguhan upah minimum,” kata Hariyadi.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia Harijanto menegaskan, industri sepatu menyerap pekerja langsung 500.000 orang dan jutaan pekerja tak langsung dari perusahaan pemasok. Sejumlah produsen merek terkenal yang siap ke Indonesia sudah membatalkan niat. (HAM/RAZ/MHF/DEN/ILO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

    Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

    Whats New
    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Whats New
    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Whats New
    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    Whats New
    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Whats New
    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Whats New
    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com