Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Gugat Aturan "Outsourcing"

Kompas.com - 19/11/2012, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali molor dari rencana, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya mengeluarkan aturan main baru tentang sistem alih daya alias outsourcing. Saat ini, peraturan yang Muhaimin teken Kamis (15/11/2012) pekan lalu ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tapi, belum apa-apa, ketentuan anyar soal outsourcing yang termaktub dalam peraturan menakertrans (permenakertrans) tersebut sudah mengundang protes dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Mereka sudah bulat untuk menggugat beleid ini karena bisa mematikan bisnis outsourcing.

Soalnya, pemerintah lewat permenakertrans itu cuma membolehkan lima jenis pekerjaan untuk dialih daya. Yakni, jasa kebersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta migas dan pertambangan. Alih daya ini berpola hubungan kerja dengan perusahaan pengerah jasa pekerja

Reza V. Maspaitella, Kepala Divisi Humas dan Informasi ABADI, menyatakan, aturan baru outsourcing itu jelas bertentangan dengan Undang Undang tentang Ketenagakerjaan. "Undang-Undang Ketenagakerjaan masih memberikan ruang penambahan sektor pekerjaan alih daya di luar yang lima itu," tegas Reza, akhir pekan lalu.

Nah, setelah resmi diundangkan, ABADI bakal langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar permenakertrans itu dibatalkan. Reza menyayangkan sikap pemerintah yang lebih cenderung mendengarkan satu pihak tanpa memperhatikan kelangsungan industri alih daya.

Menurut Reza, pembatasan alih daya bisa berpengaruh terhadap pembukaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Ia menghitung, dari total 20 juta pekerja outsourcing yang ada saat ini, perusahaan hanya mampu mengangkat menjadi karyawan tetap sekitar 30 persen - 40 persen. "Sisanya, mereka terancam kehilangan pekerjaan," ungkapnya.

Beda dengan pelaku usaha, buruh mendukung aturan main baru soal outsourcing. Itu sebabnya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bilang,  adalah hak ABADI untuk menggugat. Buruh sendiri memahami frasa "antara lain" dalam UU Ketenagakerjaan adalah, cuma ada lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialihdayakan. "Pemerintah pun sudah sepaham dengan buruh," tambah dia. (Arif Wicaksono/Kontan)

Baca Juga:
Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan

Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Ikuti Artikel Terkait di Topik BURUH DAN INVESTASI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

    Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

    Whats New
    Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

    Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

    Whats New
    Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

    Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

    Whats New
    Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

    Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

    Spend Smart
    Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

    Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

    Whats New
    Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

    Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

    Whats New
    Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

    Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

    Whats New
    Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

    Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

    Whats New
    Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

    Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

    Whats New
    Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

    Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

    Whats New
    Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

    Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

    Whats New
    Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

    Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

    Whats New
    Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

    Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

    Whats New
    Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

    Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

    Whats New
    Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

    Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com