Jakarta, Kompas -
Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya mengungkapkan hal ini di sela-sela pertemuan konsolidasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/11). Rapat konsolidasi yang dihadiri sejumlah tokoh penting jaminan sosial bertujuan mengintegrasikan tahapan persiapan, peralihan, dan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai 1 Januari 2014 sesuai UU No 40/2004 tentang SSJN dan UU No 24/2011 tentang BPJS.
”Pelayanan peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) tetap berjalan seperti biasa sampai tiba masa peralihan kepada BPJS Kesehatan pada 31 Desember 2013 malam. Kami akan menyerahkan data kepesertaan, jejaring pelayanan yang ada, dan iuran peserta kepada BPJS Kesehatan,” kata Elvyn.
Sampai 30 September 2012, PT Jamsostek melayani total 6.769.845 tertanggung dalam program JPK. Elvyn menegaskan komitmen manajemen Jamsostek mendukung penuh peralihan program JPK kepada PT Askes.
UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan PT Jamsostek beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat.
Direktur Utama PT Askes I Gede Subawa mengatakan, mereka terus bekerja sama dengan PT Jamsostek untuk menyiapkan proses peralihan. PT Askes telah menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi, antara lain, pegawai pemerintah, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan kesehatan daerah.
”Kami siap menjalankan amanat undang-undang ini,” kata Subawa.