Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Kenaikan Upah Sebabkan Inflasi Tidak Langsung

Kompas.com - 22/11/2012, 13:59 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan berdampak pada kenaikan inflasi meski tidak secara langsung.

"Secara umum, inflasi tentu ada dampaknya dari kenaikan upah, tetapi tidak langsung karena dampaknya masih dilihat manfaat yang diterima pekerja," kata Agus selepas memberikan sambutan di acara Asia Bond Monitor di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Menurut Agus, hingga saat ini, pihak perusahaan tidak perlu menaikkan kenaikan upah secara sekaligus, tetapi bisa dilakukan secara bertahap.

Hal itu dirasa bisa mengurangi dampak terhadap kenaikan inflasi secara sekaligus. Sebab, pemerintah masih menganggap bahwa inflasi saat ini masih sesuai dengan target inflasi semula. "Secara umum, target inflasi kita di tahun ini dan tahun depan masih sama, yaitu 4,5 plus minus 1 persen," ujarnya.

Sekadar catatan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68. Angka itu lebih rendah dibanding tuntutan buruh Rp 2.799.067.

"Pada pukul 19.50 WIB, telah ditetapkan besaran UMP DKI tahun 2013 adalah sebesar 2.216.243, 68 atau dengan pencapaian 112 persen dari KHL 1.978.789," kata Ketua Dewan Pengupahan DKI yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Deded Sukendar, di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (14/11/2012) malam.

Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI, Mohammad Toha, yang mewakili untuk mengikuti rapat penetapan UMP DKI 2013 itu pun langsung menyambut gembira dan mengabarkan kepada buruh lainnya yang masih menunggu di halaman Balaikota DKI.

"Alhamdulilah, 1 Suro yang katanya angker, 1 Muharam tahun baru Islam, ada hadiah besar bagi kita semua, UMP setelah kita koordinasi yang kita perjuangkan. Dari tahun kemarin 44 persen, 2.216.243,68," kata Toha saat berorasi di halaman Balaikota DKI malam ini.

Pada 9 November 2012 lalu, juga telah digelar rapat yang dihadiri oleh beberapa perwakilan buruh yang menyerahkan rekomendasi agar UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.799.067 atau 141,45 persen dari KHL yang telah ditetapkan nilainya, Rp 1.978.789. Tuntutan tinggi para buruh dilandasi karena selama kurun waktu lebih dari lima tahun nilai UMP DKI kerap di bawah dari hasil survei KHL pekerja lajang.

Berdasarkan catatan Forum Buruh Jakarta, survei KHL 2009, KHL pekerja lajang sebesar Rp 1.314.059. Namun, UMP DKI 2009 yang diputuskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 1.069.865 atau 81,42 persen dari KHL.

Survei KHL lajang di ibu kota pada 2010 sebesar Rp 1.317.710, sedangkan UMP yang ditetapkan Gubernur DKI sebesar Rp 1.118.009 atau 84,84 persen dari KHL.

Penetapan UMP DKI pada 2011 sebesar Rp 1.290.000 atau 92 persen dari KHL yang ditetapkan, Rp 1.401.100. Di lain sisi, Kabupaten Bekasi baru saja menetapkan UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000, atau setara dengan 128 persen angka KHL yang nilainya mencapai Rp 1.643.430.

Hal inilah yang dijadikan senjata bagi para buruh untuk menuntut upahnya karena di banyak kesempatan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sering melempar janji bahwa upah buruh DKI harus lebih tinggi dari buruh di daerah penyangga.

Baca juga:
Kamis, 70.000 Buruh Siap Unjuk Rasa Lagi
Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Buruh Siap Unjuk Rasa Kelima
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Ikuti perkembangannya di Topik Buruh dan Investasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com