Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan "Kado" Aturan Bank Sentral Untuk Perbankan

Kompas.com - 23/11/2012, 22:49 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan 9 aturan baru untuk perbankan di tanah air. Aturan ini akan mengantisipasi sektor keuangan di masa depan.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya Siregar menjelaskan, bank sentral telah menyiapkan tiga besaran kebijakan utama yang akan disampaikan dalam acara Bankers Dinners malam ini.

"Tiga kebijakan utama dari bank sentral untuk perbankan itu meliputi pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penguatan ketahanan dan daya saing perbankan dan penguatan fungsi intermediasi perbankan," kata Mulya saat konferensi pers Bankers Dinner di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Menurut Mulya, tiga besaran kebijakan itu akan mewadahi sembilan aturan yang harus diterapkan perbankan tanah air mulai 1 Januari 2013. Namun sebenarnya, aturan ini akan mulai dirilis mulai minggu depan.

Berikut adalah 9 aturan untuk perbankan di Indonesia: A. Koridor Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan

1. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan ini berkaitan dengan Loan to Value dan Down Payment pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

2. Pengaturan kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust).

3. Penyempurnaan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dan kewajiban pemeliharaan capital equivalence maintained assets (CEMA).

4. Penyempurnaan ketentuan fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum B. Koridor Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan.

5. Pengaturan kepemilikan saham bank umum (PBI Nomor 14/8/PBI/2012).

6. Pengaturan kegiatan usaha dan perluasan jaringan kantor bank berdasarkan modal.

7. Penyempurnaan ketentuan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia (single presence policy/SPP) atau aturan izin berjenjang perbankan C. Koridor Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan.

8. Peningkatan akses layanan pemberian kredit atau pembiayaan usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) oleh bank umum.

9. Perluasan akses layanan keuangan melalui branchless banking.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com