Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatah BBM Bersubsidi Habis, Pemerintah Dianggap Gagal

Kompas.com - 27/11/2012, 22:45 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pertamina menginginkan ada penambahan kuota BBM bersubsidi sebesar 1,227 juta KL untuk mengantisipasi jumlah kuota BBM yang habis sebelum akhir tahun.

Sikap tersebut dianggap kegagalan pemerintah mengantisipasi lonjakan kebutuhan BBM bersubsidi. "Ini risiko. Artinya, pemerintah gagal memprediksi kebutuhan BBM bersubsidi," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz di Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Menurut Harry, kegagalan itu disebabkan pemerintah dianggap tidak mampu mengantisipasi pertumbuhan jumlah kendaraan setiap tahun yang disesuaikan dengan kebutuhan BBM bersubsidi setiap tahunnya.

Di sisi lain, anggaran BBM juga sudah dipatok dalam APBN 2012. Jika ada keinginan penambahan kuota BBM, pemerintah harus lapor ke DPR untuk meminta persetujuan.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebenarnya telah memberi sinyal bahwa masih mungkin Pertamina untuk menambah kuota BBM bersubsidi.

Agus Martowardojo pun mengaku akan menggunakan dana cadangan APBN untuk bisa digunakan Pertamina membeli BBM bersubsidi.

"Itu memang pengecualian kalau Menteri Keuangan mau memakai dana cadangan APBN. Masalahnya berapa besar dana cadangan itu. Saya tidak tahu, berapa besar pula kemampuan dana cadangannya," tambahnya.

Harry menyarankan agar pemerintah teliti dalam mengalokasikan dana cadangan yang sebenarnya dialokasikan apabila terjadi krisis, misalnya, bencana hingga krisis energi.

Namun, DPR sendiri tidak akan memberi peluang bagi pemerintah untuk meminta penambahan kuota BBM bersubsidi dari 44,04 juta kl menjadi 45,24 juta kl.

"Itu (44,04 juta kl) kan sudah disetujui. Jadi, tinggal melaksanakan. Kalau mau minta tambahan lagi, itu sudah tidak bisa, sudah mentok," tambahnya.

Sebab, bila pemerintah meminta izin DPR untuk bisa meminta penambahan jatah kuota BBM bersubsidi ini, waktu sebulan hingga akhir tahun ini tidak cukup untuk persetujuan dari DPR dan Badan Anggaran DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com