Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru BI Rugikan Bank Asing?

Kompas.com - 29/11/2012, 08:05 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) baru saja merilis sembilan aturan perbankan yang baru. Aturan tersebut dinilai justru merugikan perbankan swasta dan asing. Benarkah?

Analis perbankan senior Katadata, Lin Che Wei, menilai sembilan paket aturan baru dari bank sentral ini mencakup tiga koridor besar, yaitu upaya memelihara stabilitas sistem keuangan, penguatan ketahanan dan daya saing perbankan, serta penguatan fungsi intermediasi perbankan.

"Dari ketiga koridor tersebut, bank pelat merah mendapatkan manfaat dan kesempatan besar dari kebijakan itu," kata Che Wei di Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Menurut Che Wei, manfaat dan kesempatan besar yang dimaksud adalah mencakup pengaturan kepemilikan saham bank, kegiatan usaha dan perluasan jaringan, serta penyempurnaan kepemilikan tunggal perbankan. Misalnya, untuk pengaturan kepemilikan saham yang mengizinkan kepemilikan lebih dari 40 persen, bank-bank negara seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN merupakan bank-bank yang dikecualikan atau diizinkan memiliki lebih dari 40 persen saham.

Sementara bank-bank lain yang tidak terkena aturan tersebut adalah bank yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank yang tergolong sehat, sudah go public, dan mempunyai komitmen mengembangkan perekonomian nasional. Bank-bank tersebut adalah Bank CIMB Niaga yang dimiliki oleh CIMB Group dan Bank Permata yang dikendalikan oleh Standard Chartered Bank.

Untuk pengaturan terkait dengan kegiatan usaha dan perluasan jaringan, BI mensyaratkan tingkat kesehatan; alokasi modal inti; besaran pangsa kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta efisiensi dan pemupukan laba.

"Di sini, bank-bank milik negara diuntungkan karena rata-rata memiliki tingkat kesehatan sangat baik dan persentase pembiayaan UMKM cukup tinggi, bahkan melebihi bank-bank lain," tambahnya.

Sebut saja, misalnya, BRI dan Mandiri. Bank swasta nasional seperti BCA juga merupakan bank dengan tingkat kesehatan sangat baik, efisien, dan mampu memupuk laba. Target kredit produktif yang disyaratkan loan to deposit ratio (LDR) sebesar minimal 70 persen bagi bank kelompok 4, yakni memiliki modal minimal Rp 30 triliun, bank-bank negara telah memenuhi persyaratan, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Sedangkan BCA yang memiliki LDR di bawah 70 persen (sebesar 67,75 persen) terkena aturan ini. Begitu juga dengan aturan kepemilikan tunggal pada perbankan nasional. Bank-bank negara cukup membentuk unit khusus fungsi holding yang membawahi anak-anak perusahaannya.

"Bahkan melalui fungsi holding ini, bank-bank BUMN semakin leluasa mengakuisisi bank-bank lain," jelasnya.

Beda dengan bank seperti Bank Danamon dan DBS yang terancam dimerger bila Temasek enggan membentuk holding di Indonesia. Begitu juga dengan Maybank Group yang memiliki dua anak usaha, yaitu Maybank dan Bank BII. Aturan tersebut juga berlaku untuk Standard Chartered Group yang memiliki saham di Standard Chartered Indonesia dan Bank Permata.

Apalagi dengan aturan kewajiban pemenuhan modal minimum bagi kantor cabang bank asing, yakni Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA). BI menetapkan CEMA minimal senilai Rp 1 triliun dalam bentuk surat berharga yang ditempatkan di bank lokal, seperti SBI, SBN, atau Surat Berharga Korporasi.

"Ketentuan ini berdampak pada bank-bank asing yang berkantor di Indonesia, seperti Citibank NA, Deutsche Bank AG, Standard Chartered Bank, The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ LTD, dan lainnya," jelasnya.

Aturan yang juga cukup merugikan bank asing yaitu kewajiban perbankan menyalurkan 20 persen dari total kreditnya ke sektor UMKM.

Bank swasta dan bank asing yang cenderung banyak bermain di sektor kredit konsumer langsung terkena pukulan telak karena aturan ini. Sebab, bank seperti OCBC NISP, Standard Chartered Bank, Citibank, hingga The Bank of Tokyo Mitsubishi hanya memiliki porsi kredit UMKM di bawah 2 persen dari total portofolio kreditnya.

Baca juga:
Sembilan "Kado" Aturan Bank Sentral Untuk Perbankan
Pangsa Bank Nasional Tergerus Asing?
BI: Permodalan Bank Asing Akan Diperketat
Redenominasi Rupiah, Tiga Angka Nol Disamarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com