Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Redenominasi Prioritas pada 2013

Kompas.com - 30/11/2012, 06:25 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi rupiah diusulkan menjadi prioritas masuk daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2013.

Usul itu disampaikan langsung Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo kepada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Legislasi (Baleg), Kamis (29/11).

Sementara itu Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono menjelaskan, usul itu kemungkinan besar diterima. Apalagi, pemerintah telah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf RUU Redenominasi rupiah.

”Ini akan dimasukkan ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2013,” katanya. Mulyono menilai redenominasi perlu dilakukan untuk memperkuat kurs rupiah terhadap mata uang asing. Redenominasi dimaksudkan untuk menyederhanakan mata uang, bukan memotong nilai mata uang.

Oleh karena itu, Baleg meminta pemerintah menyosialisasikan rencana redenominasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat keliru menafsirkan redenominasi menjadi pemotongan nilai mata uang.

”Hanya nolnya yang dibuang, nilainya tetap saja. Kalau misalnya harga mobil Rp 200 juta, nanti menjadi Rp 200.000,” tuturnya. RUU Redenominasi ini menjadi salah satu RUU prioritas 2013 untuk dibahas, yang merupakan inisiatif pemerintah.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menyiapkan RUU Redenominasi mata uang. Saat itu belum ada keterangan resmi kapan rancangan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada Oktober, RUU itu dalam harmonisasi. RUU itu rencananya akan diselesaikan kemudian perlu ada diskusi publik agar redenominasi mata uang dipahami sebagai penyederhanaan, bukan pemotongan uang. Hal ini memerlukan sosialisasi melalui seminar dan dibicarakan secara terbuka sehingga nanti ketika RUU diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat tidak terjadi salah paham.

Redenominasi diperlukan sebagai negara yang sedang menuju level negara maju. Namun, yang penting masyarakat jangan salah memahami dan akhirnya kebijakan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com