Jakarta, Kompas
Usul itu disampaikan langsung Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo kepada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Legislasi (Baleg), Kamis (29/11).
Sementara itu Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono menjelaskan, usul itu kemungkinan besar diterima. Apalagi, pemerintah telah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf RUU Redenominasi rupiah.
”Ini akan dimasukkan ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2013,” katanya. Mulyono menilai redenominasi perlu dilakukan untuk memperkuat kurs rupiah terhadap mata uang asing. Redenominasi dimaksudkan untuk menyederhanakan mata uang, bukan memotong nilai mata uang.
Oleh karena itu, Baleg meminta pemerintah menyosialisasikan rencana redenominasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat keliru menafsirkan redenominasi menjadi pemotongan nilai mata uang.
”Hanya nolnya yang dibuang, nilainya tetap saja. Kalau
Beberapa waktu lalu, pemerintah menyiapkan RUU Redenominasi mata uang. Saat itu belum ada keterangan resmi kapan rancangan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada Oktober, RUU itu dalam harmonisasi. RUU itu rencananya akan diselesaikan kemudian perlu ada diskusi publik agar
Redenominasi diperlukan sebagai negara yang sedang menuju level negara maju. Namun, yang penting masyarakat jangan salah memahami dan akhirnya kebijakan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.