Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Kartu Kredit Maksimal 2,95 Persen

Kompas.com - 03/12/2012, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah yang selama ini tercekik bunga kartu kredit yang tinggi agak bisa bernafas lega. Melalui Surat Edaran (SE) No 14/34/DASP, Bank Indonesia (BI) mematok bunga kartu kredit maksimal 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen selama setahun.

Aturan ini efektif berlaku Januari 2013. Besaran bunga maksimal berlaku pada transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai. "Pembatasan ini karena bunga kartu kredit belum memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan manajemen risiko," kata Gubernur BI, Darmin Nasution, dalam siaran pers.

BI menegaskan, besaran bunga ini tidak permanen. Suku bunga bisa saja berubah jika terjadi pergeseran pada tiga indikator. Pertama, indikator makro seperti BI rate. Kedua, struktur biaya, meliputi bunga dana, operasional dan pengelolaan risiko. Ketiga, rata-rata bunga pasar.

Bagi bank penerbit kartu kredit, pembatasan ini berpengaruh ke pendapatan bunga dan non-bunga (fee based income). Saat ini bunga kartu kredit di 3 persen-4 persen. Tapi ada juga bank yang memajang bunga 1,9 persen, seperti BCA Card. "Penurunan bunga tergantung besarnya kontribusi kartu kredit ke bisnis. Bagi OCBC NISP kontribusinya di bawah 10 persen ," ujar Direktur Consumer Banking OCBC NISP Rudi N Hamdani, Minggu (2/12/2012).

Rudi menilai, patokan bunga 2,95 persen agak mengejutkan. Selama ini industri mengusulkan bunga kartu kredit maksimal 3 persen-3,25 persen. Tapi, OCBC NISP berjanji mengikuti aturan dan melayangkan surat pemberitahuan ke nasabah.

Manajer Bisnis Kartu BNI, Dodit Wiweko Probojakti, mengatakan pembatasan bunga kartu kredit hanya berdampak pada 12 persen pemegang kartu kredit BNI. Bunga kartu  gold dan silver BNI sudah 2,95 persen. Per September 2012, kartu kredit BNI yang beredar mencapai 1,69 juta. "Fee based income bisnis kartu kredit jauh mencukupi biaya operasional kami," kata Dodit.

Sebelum membatasi bunga, BI merilis aturan yang mengatur ulang bisnis kartu kredit. Di antaranya, pembatasan kartu yang boleh dimiliki masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta-Rp 10 juta dengan plafon maksimal tiga kali gaji dan maksimal denda kartu kredit Rp 150.000. BI juga menetapkan cara penagihan.

Rambu-rambu bisnis ini tak lepas dari kasus Irzen Octa, nasabah Citibank. Ia kaget tagihan kartu kredit membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Irzen tewas setelah bertemu debt collector Citibank. (Roy Franedya/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com