Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2012, 14:40 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menilai tidak bisa mempercepat atau memperlambat pelaksanaan Redenominasi. Saat ini, nasib penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan cara mengurangi nol tanpa mengubah nilai tukar tersebut ada di tangan DPR.

"Kalau sekarang sifatnya (aturan tentang Redenominasi) masih umum. Tahun depan Undang-undang Redenominasi akan jadi. Tapi target selesainya ada di tangan DPR," kata Direktur Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah di kantor BI Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Menurut Difi, saat ini draft aturan tentang Redenominasi ini masih mentah, meski sudah ada rancangan yang jelas soal aturan ini. Intinya, bank sentral nanti akan merilis uang baru namun ketiga nolnya dihilangkan. Misalnya Rp 1.000 nanti akan menjadi Rp 1. Namun nilai Rp 1 ini akan sama dengan Rp 1.000.

Konsekuensinya, nilai rupiah berupa sen akan muncul kembali. Awalnya pada sekitar tahun 1950-an saat krisis, 1 dollar AS pernah bernilai Rp 48. Lantas naik menjadi Rp 200 hingga Rp 1.000.

"Karena krisis berkali-kali, inflasi tinggi, jadi di-adjusment terus. Jadi yang sen itu hilang. Diganti pecahan Rp 100 dan Rp 200," tambahnya.

Saat ini, 1 dollar AS senilai Rp 9.000-Rp 10.000. "Berdasarkan riset yang ada, pecahan kita ternyata paling besar. Hampir sama dengan Vietnam tapi perekonomian Vietnam kita beda dengan kita," tambahnya.

Saat ini, bank sentral meminta Undang-undang tentang redenominasi diprioritaskan dalam program pemerintah. "Kita sudah mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan Undang-undang tentang Redenominasi, biar aturan tersebut lekas berjalan," kata Gubernur BI Darmin Nasution.

Menurut Darmin, BI saat ini tidak bisa melangkah sendiri khususnya untuk menerapkan aturan redenominasi tersebut. Sebab, aturan ini harus disetujui oleh pemerintah (baik Presiden maupun Menteri Keuangan) serta DPR sebagai wakil rakyat.

Saat ini pun BI juga tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk segera mempercepat atau memperlambat aturan tentang redenominasi ini. Sebab, hal tersebut menjadi wewenang bersama. "Kita sebenarnya ingin cepat (pelaksanaannya) tapi kewenangan bukan hanya di BI, tapi juga pemerintah," jelasnya.

Sekadar catatan, aturan tentang redenominasi ini memang masih menunggu Undang-undang. Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat tentang redenominasi ke depan. Pengajuan rancangan undang-undang sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini prosesnya masih dalam pengajuan ke DPR.

Baca juga:
Redenominasi Rupiah, Tiga Angka Nol Disamarkan
Rp 1.000 Jadi Rp 1 Bisa Diwujudkan

Ikuti perkembangannya di Topik Redenominasi Rupiah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

IHSG Hari Ini Bakal Lanjut Menguat? Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Hari Ini Bakal Lanjut Menguat? Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wamen BUMN: Peretasan Data BSI Terjadi di Komputer-komputer Lama

Wamen BUMN: Peretasan Data BSI Terjadi di Komputer-komputer Lama

Whats New
Wall Street Berakhir Merah, Saham Intel Anjlok 4,6 Persen

Wall Street Berakhir Merah, Saham Intel Anjlok 4,6 Persen

Whats New
Siap-siap, Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik Dalam Waktu Dekat

Siap-siap, Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik Dalam Waktu Dekat

Whats New
Perangkat Konversi Skuter Listrik Produksi UKM Indonesia Tembus Eropa

Perangkat Konversi Skuter Listrik Produksi UKM Indonesia Tembus Eropa

Whats New
[POPULER MONEY] Pemerintah Bayar Utang Rp 902 Triliun | 'War' Tiket Indonesia Vs Argentina Ludes dalam 12 Menit

[POPULER MONEY] Pemerintah Bayar Utang Rp 902 Triliun | "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Ludes dalam 12 Menit

Whats New
Divestasi Saham Vale Indonesia, DPR Minta Sama Seperti Freeport

Divestasi Saham Vale Indonesia, DPR Minta Sama Seperti Freeport

Whats New
Pengertian Kegiatan Ekonomi, Jenis, dan Contohnya

Pengertian Kegiatan Ekonomi, Jenis, dan Contohnya

Earn Smart
Bappenas Sebut Tingkat Kemiskinan di 16 Provinsi Masih Relatif Tinggi

Bappenas Sebut Tingkat Kemiskinan di 16 Provinsi Masih Relatif Tinggi

Whats New
Orderan di Eropa Sepi, Produsen Sepatu Puma Bakal PHK 600 Karyawan

Orderan di Eropa Sepi, Produsen Sepatu Puma Bakal PHK 600 Karyawan

Whats New
Dusun Kering Kritis di Situbondo Dapat Bantuan Pipa PVC

Dusun Kering Kritis di Situbondo Dapat Bantuan Pipa PVC

Whats New
Hadiri ASEAN-Jepang Business Week, Menperin Bawa Isu Transformasi Digital dan Pembangunan Berkelanjutan

Hadiri ASEAN-Jepang Business Week, Menperin Bawa Isu Transformasi Digital dan Pembangunan Berkelanjutan

Rilis
Kepala Bappenas: Pendapatan RI Bakal Disalip Vietnam

Kepala Bappenas: Pendapatan RI Bakal Disalip Vietnam

Whats New
Pemerintah Usulkan Kuota Subsidi BBM 18,76 Juta KL Tahun Depan

Pemerintah Usulkan Kuota Subsidi BBM 18,76 Juta KL Tahun Depan

Whats New
BPS: Kunjungan Wisman Tembus 865.810 Kunjungan pada Mei 2023

BPS: Kunjungan Wisman Tembus 865.810 Kunjungan pada Mei 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+