JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta segera melayangkan notifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terkait penerapan bea masuk tambahan sementara terigu impor sebesar 20 persen. Notifikasi penting agar pemasok terigu ke Indonesia segera mengetahui informasi itu, dan melakukan berbagai penyesuaian.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Bachrul Chairi, di Jakarta, Jumat (7/12/2012). "Notifikasi itu penting supaya orang-orang yang terkait dengan bisnis terigu bisa melakukan penyesuaian, terutama dalam melakukan kontrak," katanya. Menurut Bachrul, untuk bea masuk tambahan yang sifatnya sementara, pemberitahuan ke WTO harus sesegera mungkin. Hal itu berbeda dengan bea masuk tambahan yang sifatnya tetap. Bea masuk tambahan semetara untuk terigu impor diberlakukan selama 200 hari, selama proses penyelidikan KPPI berlangsung. Dia menambahkan, sampai saat ini KPPI belum menerima keputusan terkait penerapan bea masuk tambahan sementara untuk terigu impor. "Yang kami usulkan besarannya 20 persen dan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan," kata Bachrul.