Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aptindo Sambut Bea Masuk Tambahan

Kompas.com - 12/12/2012, 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia menyambut baik berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2012. Peraturan yang berlaku sejak 5 Desember 2012 itu mengatur bea masuk tambahan sementara sebesar 20 persen untuk terigu impor.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies, di Jakarta, Selasa (11/12), menyatakan, penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara terigu impor (bea masuk safeguard) sebesar 20 persen tersebut adalah suatu langkah sangat positif bagi dunia usaha di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas.

”Penerapan ini baru pertama kali diberlakukan di Indonesia,” kata Ratna.

Ratna menuturkan, Aptindo mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai memberi banyak dampak positif tersebut. Dampak positif dimaksud antara lain membuat kepastian usaha di dalam negeri, adanya pemasukan bagi negara, dan terlindunginya industri dalam negeri yang diperbolehkan dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara terigu impor tersebut juga merupakan suatu kebijakan untuk kepentingan nasional dengan mendahulukan nilai tambah di dalam negeri. Dalam hal ini, industri baru perlu diapresiasi karena menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan dengan sebelumnya sebagai importir yang minim penyerapan tenaga kerja.

”Kebijakan ini juga berdampak positif bagi iklim investasi di Indonesia karena adanya kepastian berusaha,” ujar Ratna.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Eksportir Produk Gandum, Kacang-kacangan, dan Minyak Sayur Turki Turgay Unlu menyatakan, penerapan bea masuk tambahan akan merugikan negara pemasok seperti Turki. Ekspor terigu Turki ke Indonesia mencapai 400.000 ton senilai 147 juta dollar AS.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Bachrul Chairi sebelumnya juga meminta pemerintah segera melayangkan notifikasi ke WTO terkait dengan penerapan bea masuk tambahan sementara terigu impor sebesar 20 persen. Notifikasi tersebut penting agar pemasok terigu ke Indonesia segera mengetahui informasi tersebut dan melakukan penyesuaian.

Menurut Bachrul Chairi, untuk bea masuk tambahan yang bersifat sementara, pemberitahuan ke WTO harus sesegera mungkin. Hal itu berbeda dengan bea masuk tambahan yang bersifat tetap. ”Yang kami usulkan 20 persen, dan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan,” katanya.(ENY/CAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com