Jakarta, Kompas -
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies, di Jakarta, Selasa (11/12), menyatakan, penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara terigu impor (bea masuk safeguard) sebesar 20 persen tersebut adalah suatu langkah sangat positif bagi dunia usaha di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas.
”Penerapan ini baru pertama kali diberlakukan di Indonesia,” kata Ratna.
Ratna menuturkan, Aptindo mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai memberi banyak dampak positif tersebut. Dampak positif dimaksud antara lain membuat kepastian usaha di dalam negeri, adanya pemasukan bagi negara, dan terlindunginya industri dalam negeri yang diperbolehkan dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara terigu impor tersebut juga merupakan suatu kebijakan untuk kepentingan nasional dengan mendahulukan nilai tambah di dalam negeri. Dalam hal ini, industri baru perlu diapresiasi karena menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan dengan sebelumnya sebagai importir yang minim penyerapan tenaga kerja.
”Kebijakan ini juga berdampak positif bagi iklim investasi di Indonesia karena adanya kepastian berusaha,” ujar Ratna.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Eksportir Produk Gandum, Kacang-kacangan, dan Minyak Sayur Turki Turgay Unlu menyatakan, penerapan bea masuk tambahan akan merugikan negara pemasok seperti Turki. Ekspor terigu Turki ke Indonesia mencapai 400.000 ton senilai 147 juta dollar AS.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Bachrul Chairi sebelumnya juga meminta pemerintah segera melayangkan notifikasi ke WTO terkait dengan penerapan bea masuk tambahan sementara terigu impor sebesar 20 persen. Notifikasi tersebut penting agar pemasok terigu ke Indonesia segera mengetahui informasi tersebut dan melakukan penyesuaian.
Menurut Bachrul Chairi, untuk bea masuk tambahan yang bersifat sementara, pemberitahuan ke WTO harus sesegera mungkin. Hal itu berbeda dengan bea masuk tambahan yang bersifat tetap. ”Yang kami usulkan 20 persen, dan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan,” katanya.(ENY/CAS)