JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia telah menerima pengaduan dari sekitar 600 perusahaan yang keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi. Ke-600 perusahaan itu memiliki jumlah pekerja sekitar 500.000 orang.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto, Selasa (11/12/2012), di Jakarta, menyatakan, ratusan perusahaan itu dari beragam jenis industri, di antaranya garmen, konfeksi, sepatu, kontraktor tambang, jasa boga, pertanian, industri jamu, makanan dan minuman, percetakan, mebel, jasa persewaan, plastik, logam, pengolahan daging, ritel, serta perdagangan.
”Mereka tidak keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi, tetapi keberatan dengan besaran kenaikan upahnya yang mencapai lebih dari 40 persen,” katanya. Dengan tingginya kenaikan upah itu, biaya tenaga kerja menyentuh titik maksimum dari biaya operasional perusahaan dan mengakibatkan perusahaan tersebut tidak kompetitif lagi menghadapi persaingan usaha.
Bagi sebagian industri padat modal, kenaikan upah yang tinggi itu masih bisa ditanggung perusahaan. Namun untuk industri padat karya, kenaikan upah itu terasa berat sehingga banyak pelaku industri yang meminta penangguhan, hendak mengajukan kebijakan penetapan upah minimum provinsi itu ke pengadilan tata usaha negara, dan ada yang akan mengurangi jumlah karyawan.
”Kalau tidak mampu lagi, pengusaha akan menutup usahanya. Kami berharap sedapat mungkin pengusaha tidak menutup usahanya,” ujarnya.
Sementara itu, sedikitnya 13.000 buruh yang tergabung dalam Pekerja Buruh Melawan kembali berunjuk rasa di tiga titik di Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam unjuk rasa itu, tiga buruh harus dilarikan ke rumah sakit karena ditikam petugas keamanan pabrik di Binjai. (EVY/MHF/ACI)
Baca juga:
SBY Turun Tangan Membereskan Upah
Buruh dan Era Investasi
Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan
Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi
Ikuti Artikel Terkait di Topik BURUH DAN INVESTASI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.