Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isap Ganja, WN Jerman Dibui Setahun

Kompas.com - 13/12/2012, 18:07 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Peter Hasslinger (45), seorang warga Negara Jerman terdakwa kasus kepemilikan ganja dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/12/2012).

Peter yang mengaku menjadi pengguna ganja sejak umur 15 tahun ini terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kejahatan terdakwa bisa merusak citra pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan putusannya.

Hakim meminta kepada terdakwa untuk melakukan rehabilitasi usai menjalani hukuman dan berharap terdakwa tidak tertangkap kembali karena kasus yang sama. Atas putusan ini, terdakwa melalui pengacaranya Maya Ersanty menerima dan tidak akan mengajukan banding.

Terdakwa juga berjanji akan menjalani rehabilitasi setelah bebas. Peter dibekuk aparat Polda Bali di rumah kontrakannya kawasan Sanur, Denpasar, Bulan Agustus lalu karena kedapatan menyimpan ganja seberat 159 gram di dalam kamarnya. Dari hasil tes urine terdakwa juga dinyatakan positif mengandung narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com