Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga TKW Pertanyakan Kematian Didah

Kompas.com - 17/12/2012, 01:53 WIB

CIANJUR, KOMPAS.com - Keluarga almarhumah Didah (31) tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Malaka, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jabar, mempertanyakan kematian Didah.

Pasalnya, hingga saat ini, pihak keluarga belum menerima laporan rekap medis dari salah satu rumah sakit yang merawatnya di Jeddah Arab Saudi. Didah merupakan anak pertama dari enam bersaudara, yang tidak memiliki orangtua karena meninggal dunia.

Informasi dihimpun, Minggu, tahun 2006 korban memilih pergi mengadu nasib untuk menjadi PRT di Saudi Arabia melalui PT.Rohana, Jakarta Timur.

Selang dua tahun habis kontrak kerjannya di negara tersebut, dia memilih untuk bekerja serabutan di negara yang sama selama empat tahun, tanpa mengantongi surat perjanjian kerja dengan PJTKI yang sebelumnya memberangkatkan dirinya.

"Sejak habis kontrak, kakak kami bekerja tidak tetap di negara yang sama, alasannya ketika itu, tidak ingin pulang ke Indonesia. Sehingga, dia tidak mendapat asuransi karena dikatakan sebagai TKW illegal," kata Nahwan (27) salah seorang adik korban, MInggu (16/12/2012).

Namun sayangnya, pihak keluarga menilai meninggalnya korban menimbulkan pertanyaan karena informasi yang didapat pada tubuh korban terdapat sejumlah luka yang diperkirakan akibat penyiksaan.

"Kami dapat informasi dari teman-temannya di Saudi Arabia yang sempat melihat jasad Didah. Mereka juga merasa janggal dengan kematian almarhumah yang disebut-sebut akibat penyakit yang dideritanya," ucap Nahwan.

Dia menambahkan, selama ini kakaknya itu tidak memiliki catatan penyakit akut atau menahun, namun dia pergi karena tekanan mental setelah bercerai dengan suaminya.

"Meskipun kami ingin memakamnya jasadnya di Cianjur, namun keterbatasan biaya dan sulitnya mengurus kepulangan jenazah, kami pasrahkan Didah di makamkan di Saudi," tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Crisis Center BNP2TKI Pusat, Hendri, membenarkan TKW yang meninggal tanpa memperpanjang kontrak tidak mendapatkan asuransi kematian. Pasalnya tidak tercatat sebagai TKW legal yang bekerja di negara tersebut.

"Itu tergantung dari kebaikan majikan, kalau pihak keluarga ingin mendapatkan santunan kematian. Walaupun statusnya TKW illegal namun jenazahnya tetap diurus, pejabat kedubes kita di sana, hanya saja tidak mendapatkan asuransi kematian," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com