JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, industri padat karya akan diberikan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) yang seharusnya sudah diterapkan. Sebentar lagi, pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas hal ini.
"Kita akan berikan dispensasi kepada industri padat karya atas pemberlakuan UMP baru ini. Sebentar lagi akan dikeluarkan SK-nya," kata Hidayat di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (17/12/2012).
Menurut Hidayat, industri padat karya ini merasa tidak sanggup untuk menerapkan UMP baru di tempat usahanya. Sebab, industri padat karya ini memiliki jumlah pekerja yang relatif banyak dibanding sektor lainnya.
Selain itu, jika penerapan UMP ini dipaksakan ke industri padat karya ini dikhawatirkan perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal aturan UMP baru ini sebenarnya ingin melindungi tenaga kerja.
"Kalau industri tidak sanggup dan malah dipaksakan, nanti kan ada PHK. Ini yang tidak kita kehendaki," tambahnya.
Saat ini, Kementerian Perindustrian sedang merampungkan besaran upah yang bisa diterima oleh industri maupun sektor apa saja yang bisa diberikan dispensasi. "Kita harapkan dalam 1-2 hari ini bisa selesai. Jadi akhir Desember sudah bisa kita putuskan," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.