Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Padat Karya Ditangguhkan dari Upah Minimal

Kompas.com - 17/12/2012, 12:54 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, industri padat karya akan diberikan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) yang seharusnya sudah diterapkan. Sebentar lagi, pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas hal ini.

"Kita akan berikan dispensasi kepada industri padat karya atas pemberlakuan UMP baru ini. Sebentar lagi akan dikeluarkan SK-nya," kata Hidayat di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (17/12/2012).

Menurut Hidayat, industri padat karya ini merasa tidak sanggup untuk menerapkan UMP baru di tempat usahanya. Sebab, industri padat karya ini memiliki jumlah pekerja yang relatif banyak dibanding sektor lainnya.

Selain itu, jika penerapan UMP ini dipaksakan ke industri padat karya ini dikhawatirkan perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal aturan UMP baru ini sebenarnya ingin melindungi tenaga kerja.

"Kalau industri tidak sanggup dan malah dipaksakan, nanti kan ada PHK. Ini yang tidak kita kehendaki," tambahnya.

Saat ini, Kementerian Perindustrian sedang merampungkan besaran upah yang bisa diterima oleh industri maupun sektor apa saja yang bisa diberikan dispensasi. "Kita harapkan dalam 1-2 hari ini bisa selesai. Jadi akhir Desember sudah bisa kita putuskan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com