Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Duduki Rangking Satu Ancaman Hukum Mati TKI

Kompas.com - 18/12/2012, 19:18 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah mengatakan, pemerintah Malaysia menempati peringkat teratas dalam kasus ancaman hukuman mati atas Tenaga Kerja Indonesia. Sepanjang 2012, tercatat 420 TKI terancam hukuman mati di Malaysia, Tiongkok, Singapura, Filipina dan Arab Saudi.

"Dari jumlah itu, sebanyak 351 buruh migran asal Indonesia teracam hukuman mati di Malaysia," kata Anis Hidayah di kantor International Labour Organization, Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Anis mengatakan, selain Malaysia, sebanyak 22 TKI terancam hukuman mati di Tiongkok. Sedangkan, 44 TKI di Arab Saudi. Sementara, 1 TKI di Singapura dan Filipina terancam hukuman mati.

"Dari angka tersebut, 99 orang telah divonis mati,"tandasnya. (Pemerintah Tak Lindungi TKI dari Hukuman Mati) Hidayah menerangkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memanfaatkan politik diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk membebaskan TKI.

Pada pertemuan bilateral dengan Yang Dipertuan Agung Malaysia di Jakarta pada 4 Desember 2012, masalah TKI di Malaysia tidak menjadi agenda pembicaraan. Padahal, Presiden SBY memiliki kewenangan diplomasi tingkat tinggi untuk membebaskan TKI dari ancaman hukuman mati. Hal itu, lajutnya, juga berlaku pada pemimpin negara lain.

"Berulang kali, Presiden SBY bertemu para pemimpin negara-negara yang menghukum mati buruh migran Indonesia di forum ASEN, APEC dan G20. Namun, tak pernah mau menyempatkan diri memperjuangkan hak hidup mereka (TKI)," tandasnya.

Ia menambahkan, kasus ancaman hukuman mati tidak dapat diselesaikan hanya melalui pidato dan pembentukan lembaga ad hoc. Presiden, lanjutnya, harus mengambil langkah konkrit dengan diplomasi tingkat tinggi atau high level diplomacy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com