Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Kredit Motor Dibayar, Motor Tetap Ditahan

Kompas.com - 20/12/2012, 10:31 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com — Nasib yang dialami Aco, warga Kilometer Dua, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, sungguh tidak mengenakkan.

Bagaimana tidak, sepeda motor yang diperolehnya dengan cara kredit kini "disandera" pihak perusahaan pemberi kredit, Mandala Finance.

"Memang saya menunggak sekitar dua bulan, namun saya dua atau empat hari lalu melunasi tunggakan Rp 600.000 per bulan. Kok hingga kini motor saya masih disandera"," ujar Aco kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/12/2012).

Tidak hanya itu, Aco melanjutkan, dia dipaksa melunasi kredit motor Suzuki miliknya yang tersisa empat bulan itu.

"Saya ini cuma pekerja serabutan, namun petugas Mandala bernama Mulyadi memaksa saya untuk melunasi motor itu. Jika tidak, motor saya akan dilelang. Bahkan, saya sempat dimintai uang oleh beberapa oknum Mandala," tambah Aco.

Sementara nasabah lainnya, yang enggan menyebutkan namanya, mengaku beberapa kolektor dari Mandala Finance memang kerap memeras nasabah yang terlambat atau menunggak pembayaran.

"Saya sering menunggak, namun karena saya dimintai uang pengamanan Rp 200.000 per bulan, maka saya bisa menunggak dua hingga empat bulan," kata nasabah itu.

Namun, pernyataan sejumlah nasabah itu dibantah Mulyadi yang ditemui wartawan di kantor Mandala Finance, Parepare.

"Terkait motor yang dikredit saudara Aco, dia harus membayar dari awal atau segera melunasi kreditnya yang tinggal empat bulan," ujar Mulyadi.

"Kami takut mengeluarkan motor Aco karena dia sudah menunggak dua bulan. Walau sudah dibayar, kalau kita keluarkan lagi, takutnya Aco menunggak lagi," kata Mulyadi menjelaskan alasan menahan sepeda motor milik Aco.

Di tempat terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi LSM YP HAM, Kota Parepare, Ruslan Anwar, SH mengatakan, berdasarkan hukum, seseorang yang sudah melakukan pembelian kredit atau sewa beli berhak menggunakan barang tersebut, dalam hal ini sepeda motor.

"Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata Hukum Sewa Beli, apabila sesorang beriktikad baik, dalam artian sudah membayar kewajibannya sebagai kreditor, maka hak mendapatkan barang itu kembali sudah nyata," papar Ruslan.

"Saya menilai Mandala Finance melanggar hukum dan kalau masih banyak nasabah yang menjadi korban seperti Aco, sebaiknya laporkan saja ke pihak yang berwajib," dia menyarankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com