Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citilink Buka Rute Makassar - Balikpapan

Kompas.com - 26/12/2012, 13:34 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Citilink, anak perusahaan dari Garuda Indonesia untuk penerbangan berbiaya murah (LCC) membuka rute Makassar (UPG) - Balikpapan (BPN). Penerbangan satu kali sehari dari UPG ke BPN pukul 10.50, dan dari BPN ke UPG pukul 13.45.

Rute ini mulai efektif beroperasi tanggal 26 Desember 2012. Harga tiket mulai dari Rp 300.000. Selain membuka rute Makassar - Balikpapan, Citilink juga menambah frekuensi untuk penerbangan Jakarta-Makassar dari 1 kali menjadi 2 kali sehari.

"Citilink bangga dapat ikut menghubungkan pulau Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Pembukaan rute ini diharapkan mengakomodir kebutuhan warga Jakarta, Balikpapan dan sekitarnya ataupun warga Makassar dan sekitarnya untuk terbang langsung ke dua wilayah ini," kata Arif Wibowo, Chief Executive Officer Citilink Indonesia, Rabu (26/12/2012) dalam siaran persnya.

"Sekarang, bagi para pebisnis atau traveler yang ingin melakukan kunjungan singkat ke Makassar, baik dari Jakarta atau Balikpapan, bisa tiba di pagi hari dan kembali di sore harinya. Amat efektif," ujar Arif.

Makassar dan Balikpapan adalah dua kota besar di wilayah timur Indonesia, yang kerap menjadi tujuan perjalanan. Selama ini, rute tersebut sudah menjadi rebutan dari banyak maskapai.

Mulai hari ini, Citilink memberikan kesempatan bagi para calon penumpang, baik dari Makassar dan Balikpapan untuk dapat menikmati perjalananan nyaman dan terjangkau dengan Citilink.

Kini Citilink telah melayani 19 rute penerbangan pulang pergi yang dibagi menjadi 96 frekuensi penerbangan ke berbagai kota di wilayah Indonesia per harinya.  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Whats New
Kini Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Subsidi Tiap 4 Bulan

Kini Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Subsidi Tiap 4 Bulan

Whats New
Curah Hujan Tinggi Ganggu Produksi dan Kinerja RMKE di Kuartal I-2024

Curah Hujan Tinggi Ganggu Produksi dan Kinerja RMKE di Kuartal I-2024

Whats New
PNS Belum Terima Gaji ke-13? Ini Perkembangan Data Pencairan dari Pemerintah

PNS Belum Terima Gaji ke-13? Ini Perkembangan Data Pencairan dari Pemerintah

Whats New
Pertama Kali dalam 2024, Cadangan Devisa RI Naik jadi 139 Miliar Dollar AS

Pertama Kali dalam 2024, Cadangan Devisa RI Naik jadi 139 Miliar Dollar AS

Whats New
Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 151,9 Miliar pada Kuartal I 2024

Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 151,9 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Siap-siap, Hari Ini PTBA Bayarkan Dividen Rp 4,58 Triliun

Siap-siap, Hari Ini PTBA Bayarkan Dividen Rp 4,58 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Telah Gunakan Hampir Rp 70 Triliun untuk Bangun IKN Selama 2022-2024

Kementerian PUPR Telah Gunakan Hampir Rp 70 Triliun untuk Bangun IKN Selama 2022-2024

Whats New
KB Bank Dapatkan Peringkat Internasional Setara Sovereign Credit Rating Indonesia dari Fitch Rating

KB Bank Dapatkan Peringkat Internasional Setara Sovereign Credit Rating Indonesia dari Fitch Rating

BrandzView
Saham BREN Turun 26,58 Persen dalam Sepekan, Prajogo Pangestu Tak Lagi Orang Terkaya di RI

Saham BREN Turun 26,58 Persen dalam Sepekan, Prajogo Pangestu Tak Lagi Orang Terkaya di RI

Whats New
Apa Saja yang Termasuk Pajak Pusat?

Apa Saja yang Termasuk Pajak Pusat?

Whats New
Kini Jabat Plt Otorita IKN, Basuki Pastikan Tugasnya Jadi Menteri PUPR Tak Terganggu

Kini Jabat Plt Otorita IKN, Basuki Pastikan Tugasnya Jadi Menteri PUPR Tak Terganggu

Whats New
Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?

Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?

Whats New
Industri Kecil Menengah Bisa 'Kecipratan' Program Makan Siang Gratis Prabowo

Industri Kecil Menengah Bisa "Kecipratan" Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif

Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com