Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Januari 2013, Buruh Bakal Demo Massal Lagi

Kompas.com - 27/12/2012, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh sudah ancang-ancang turun lagi ke jalan pertengahan pada Januari tahun depan. Ancaman pengusaha bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 memicu buruh kembali berunjuk rasa.

Presiden Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Said Iqbal menegaskan, ancaman PHK hampir satu juta buruh hanya upaya Apindo dan Kadin, serta pengusaha naka saja. Mereka mengingkari pembayaran UMP tanpa harus diaudit kerugian keuangan perusahaan dan tidak membutuhkan persetujuan serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No. 231/2003.

Akibatnya, gubernur akan mengabulkan penangguhan tersebut dengan mudah. "Hal ini akan dilawan oleh MPBI karena hanya akal-akalan pengusaha nakal," tandasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2012).

Menurut Said, 1.350 perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo/Kadin adalah keliru dan menyesatkan. Sebab, permohonan penangguhan pembayaran UMP dilakukan sendiri-sendiri oleh setiap perusahaan. Bukan secara kolektif yang diorganisir Apindo/Kadin ke Dinas Tenaga Kerja setempat, setelah memenuhi syarat Permenakertrans No. 231/2003, yaitu perusahaan dua tahun berturut rugi, lewat proses audit independen dan mendapat persetujuan dari serikat pekerja. "Jadi tindakan Apindo dan Kadin adalah provokasi," katanya.

Itu sebabnya, MPBI akan mengambil langkah-langkah yaitu membuka posko pengaduan buruh di seluruh Indonesia untuk membela buruh yang perusahaannya tidak membayar UMP, mempidanakan perusahaan yang tidak mau membayar UMP atau menangguhkan yang tidak memenuhi syarat-syaratnya sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yakni dipenjara satu tahun.

Selain itu, sikap Apindo dan Kadin yang memboikot dan tidak mau lagi masuk tripartit nasional adalah tindakan kekanak-kanakan serta menunjukan karakter pengusaha yang egois, mau menang sendiri, mudah mengancam, bayar upah murah dan memakai perkeja outsoucing.

Padahal, keluarnya aturan baru pekerja alih daya yang hanya lima jenis pekerjaan saja sudah melalui rapat tripartit nasional. Ada notulen kesepakatannnya dan ditandatangani ketua umum Apindo. Begitu pula keputusan 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk penentuan UMP juga sudah melalui rapat tripartit nasional dan Apindo meneken kesepakatannya.

"Buruh mempersiapkan aksi besar-besaran pada tengah Januari 2013 di seluruh kantor gubernur se-Indonesia agar gubernur/bupati/walikota menolak penangguhan UMP yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan, secara nasional, total perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum tahun depan sudah sebanyak 1.570 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 1,5 juta orang. "Kenaikan UMP mendesak beban pengeluaran maksimum perusahaan. Ini membuat usaha kami tidak kompetitif lagi," akunya.

Bahkan, Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan,  potensi PHK massal tahun depan bisa mencapai satu juta orang  jika perusahaan gagal mendapat penangguhan UMP 2013. "Sampai dengan 13 Desember, ada 1.312 perusahaan yang menuntut penangguhan upah.  Jumlahnya juga terus bertambah," ungkap Sofjan. Perusahaan tersebut berasal dari 14 provinsi,  terutama di Jakarta, Jawa Barat, Batam, Banten, dan lainnya.

Apindo dan Kadin saat ini tengah menyusun data-data perusahaan yang mengajukan tuntutan penangguhan UMP 2013 itu. Bila sudah kelar, mereka siap menyerahkannya ke meja Presiden agar  fakta sebenarnya segera terungkap. (Dadan M. Ramdan/Kontan)

Baca juga:
Boikot Pengusaha Berdampak Negatif
Pengusaha Boikot Tripartit
SBY Turun Tangan Membereskan Upah
Buruh dan Era Investasi

Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Ikuti Artikel Terkait di Topik BURUH DAN INVESTASI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com