Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh dan Pengusaha Keberatan Tarif Listrik

Kompas.com - 04/01/2013, 21:45 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Meski hubungan buruh dan pengusaha soal upah minimum agak panas, dalam hal kenaikan tarif tenaga listrik mereka satu pendapat. Buruh dan pengusaha sama-sama memprotes dan menolak kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) karena akan menambah beban mereka.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, kenaikan TTL membuat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013 tidak berarti. Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menegaskan, kenaikan TTL menambah beban dunia usaha yang baru terpukul kenaikan UMP sehingga bisa mempercepat pengusaha mengurangi buruh.

"Buruh akan mengalami kenaikan biaya listrik Rp 15.000-Rp 25.000 per bulan dan harga-harga barang pun akan menjadi mahal. Jadi kenaikan UMP 2013 rata rata 30 persen-40 persen dengan tujuan memperbaiki daya beli dan kesejahteraan buruh adalah kebohongan," kata Iqbal, Jumat (4/1/2013) di Jakarta.

Pemerintah daerah, terutama yang memiliki kawasan industri, menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013 bervariasi. Kenaikan upah minimum 2013 tertinggi terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, sebesar 70 persen dari tahun 2012 dan DKI Jakarta menaikkan UMP sebanyak 43 persen.

Iqbal yang juga Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengatakan, buruh banyak mengontrak atau menyicil rumah yang menggunakan listrik berdaya 1.300 Volt Ampere. Kenaikan TTL akan kembali menggerus daya beli buruh karena pemilik kontrakan ikut menaikkan tarif sewa dan pengusaha properti juga menaikkan harga jual rumah sangat sederhana.

Menurut Nining, buruh akan masuk dalam kelompok pertama yang terkena dampak negatif kenaikan TTL. Kondisi ini akan memperburuk kehidupan buruh yang belum mendapatkan jaminan pekerjaan dan pendapatan sesuai ketentuan. "PLN harus mengubah pengelolaan dan menghemat dengan tidak menjadi lahan bisnis kelompok tertentu sehingga TTL tidak perlu naik," kata Nining.

Sementara pengusaha semakin kewalahan karena dipaksa menanggung kenaikan UMP 2013 dan TTL sekaligus. Sanny mengatakan, kenaikan TTL jelas akan membebani biaya produksi dengan nilai bervariasi menurut sektor industri.

"Dampak akhirnya bisa ke kenaikan harga jual produk. Maka dampaknya bisa ke pengurangan tenaga kerja, hilangnya kegiatan-kegiatan penunjang usaha dan informal lainnya karena pengusaha industri beralih mengimpor dan menjadi pedagang," kata Sanny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com