Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK dan Kemenag Samakan Persepsi

Kompas.com - 07/01/2013, 18:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan di gedung PPATK, Jakarta, Senin (7/1/2013). Pertemuan itu untuk mencari kesamaan persepsi dan upaya perbaikan terkait pengelolaan dana ibadah haji.

Pertemuan yang dihadiri Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Inspektur Jenderal Kemenag Mochamad Yasin, dan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah komitmen untuk meningkatkan kerja sama dalam pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Ini sesuai atas dasar nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh PPATK dan Irjen Kemenag pada Desember 2012," kata Kepala PPATK, Yusuf, dalam jumpa pers, di gedung PPATK, Senin (7/1/2013).

Sementara itu, Anggito mengaku pihaknya akan terus melakukan pembenahan pengelolaan dana ibadah haji serta menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum apabila terdapat oknum yang melakukan penyimpangan dalam hal pengelolaan dana ibadah haji.

"Saya mendukung proses penegakan hukum. Untuk berantas korupsi, saya tak akan menghalang-halangi dan mendukung sepenuhnya," ujar Anggito.

Seperti diketahui, PPATK mengindikasikan adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di bawah wewenang Kementerian Agama. PPATK melihat ada pengeluaran yang tidak transparan di dalam pengurusan perjalanan haji.

Sepanjang 2004-2012 ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun. Indikasi lainnya adalah dana Rp 80 triliun itu ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas. Lalu terkait dengan pembelian valuta asing untuk katering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas.

Menurut Yusuf, bila bunganya mencapai Rp 2,3 triliun, itu semua adalah uang jemaah haji yang perlu didalami. Selain itu, dalam pelaksanaan juga ada uang yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, tetapi digunakan untuk merenovasi kantor dan membeli kendaraan operasional.

Namun dari data Kemenag total dana setoran awal per posisi 19 Desember 2012 setelah dikurangi biaya operasional dan ditambah nilai manfaat adalah sekitar Rp 48,7 triliun. Data Kemenag ini selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com