Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telaah Laporan soal Pengelolaan Dana Haji

Kompas.com - 07/01/2013, 22:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menelaah laporan masyarakat yang masuk terkait pengelolaan dana haji. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihak pengaduan masyarakat KPK telah menerima laporan tersebut.

"Itu sudah masuk ke KPK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kajian penyelenggaraan haji. Di Dumas (pengaduan masyarakat) juga sedang ada telaah tentang laporan pengelolaan haji itu," kata Johan di Jakarta, Senin (7/1/2013).

Mengenai isi laporan pengaduan soal pengelolaan dana haji yang ditelaah KPK itu, Johan tidak menjelaskannya lebih jauh. Dia mengatakan, hasil kajian atas laporan tersebut nantinya akan menentukan apakah KPK bakal memulai penyelidikan atau malah langsung melakukan penyidikan atau tidak.

Menurut Johan, laporan tentang pengelolaan dana haji yang diterima KPK ini berbeda dengan kajian penyelenggaraan haji yang dilakukan Direktorat Pencegahan KPK. Selain menelaah laporan, KPK tengah mengkaji penyelenggaraan haji. Tahun ini, lembaga antikorupsi itu mengirim tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji. "Hasil kajian itu belum selesai," tambahnya.

Masih terkait haji, menurut Johan, KPK telah menerima laporan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kejanggalan pengelolaan dana haji. Laporan PPATK tersebut, katanya, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kajian penyelenggaraan haji yang dilakukan KPK.

PPATK temukan kejanggalan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PPATK telah mengaudit pengelolaan dana haji periode 2004-2012. Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. Namun, dana sebanyak itu disinyalir tidak dikelola secara transparan sehingga berpotensi dikorupsi. Misalnya, pemilihan bank untuk penempatan dana haji tidak dilakukan dengan parameter yang jelas.

"Misalnya, tidak dijelaskan mengapa dana selalu ditempatkan di bank X, bukan bank Y. Tidak ada penjelasan, misalnya, apakah bank X memberikan imbal hasil lebih tinggi ketimbang bank Y," kata Kepala PPATK M Yusuf, beberapa waktu lalu.

Contoh ketidaktransparanan lain adalah mekanisme penukaran valuta asing (valas) dalam penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas.

Terkait pengelolaan dana haji ini, KPK sebelumnya pernah meminta pemerintah menghentikan sementara pendaftaran calon haji. KPK mensinyalir ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, terutama terkait pengelolaan dana setoran awal yang diserahkan calon jemaah kepada pemerintah. Menurut KPK, Kementerian Agama (Kemenag) merupakan kementerian yang paling bandel menindaklanjuti rekomendasi pembenahan sistem yang berpotensi korup di lembaganya.

KPK pernah memberikan rekomendasi kepada Kemenag tentang 48 pokok yang harus dibenahi agar tidak terjadi korupsi. Dari 48 pokok rekomendasi, hanya empat pokok yang ditindaklanjuti. Kemenag juga tidak mempertimbangkan kompetensi pada pembenahan sistem. KPK juga beranggapan pendaftaran jemaah secara terus-menerus akan menyebabkan jumlah setoran awal terus bertambah. Padahal, kuota jemaah haji relatif sama dari tahun ke tahun. Kondisi ini berpotensi menciptakan peluang korupsi. Ada potensi memainkan nomor antrean dengan mendapatkan imbalan.

Selengkapnya, ikut di topik pilihan:
DUGAAN PENYIMPANGAN DANA HAJI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com