Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Terlalu Ekstrem Rugikan Hubungan Industrial dan Investasi

Kompas.com - 08/01/2013, 21:18 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan kesejahteraan buruh harus berpengaruh positif terhadap produktivitas dan laba perusahaan. Buruh juga harus merespons kenaikan upah dengan terus menyamakan persepsi bersama pengusaha untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan ini di Jakarta, Selasa (8/1/2013). Menurut Muhaimin, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 rata-rata naik 18,3 persen, naik dari tahun 201 2 yang 10,2 persen.  

Pengusaha dan serikat buruh harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan, termasuk dalam penetapan upah di masing-masing perusahaan.

"Kedua pihak harus menyamakan persepsi sehingga produktiv itas meningkat, investasi datang, dan yang paling penting menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Muhaimin.

Penetapan UMP tahun 2013 mulai November 2012 berlangsung alot. Pemerintah daerah menaikkan UMP sesuai permintaan buruh di kawasan industri sedikitnya Rp 2 juta per bulan karena sejak krisis tahun 1999 belum menikmati upah layak.

Sementara pengusaha menolak kenaikan upah terlalu tinggi karena bisa mengganggu kesinambungan sektor industri padat karya. Sedikitnya 1.312 perusahaan di 14 provinsi mengajukan penangguhan UMP 2013 melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Sikap ekstrem

Pengusaha menyikapi kenaikan UMP ini dengan memboikot Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Aksi ini membuat forum dialog LKS Tripartit Nasional macet.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Abdul Latief Algaff meminta pengusaha dan buruh tidak mengambil sikap terlalu ekstrem. Menurut Latief, sikap buruh atau pengusaha yang terlalu ekstrem akan merugikan hubungan industrial dan investasi.  

Keberadaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional sebagai forum dialog pengusaha, buruh, dan pemerintah merupakan salah satu bentuk implementasi Konvensi ILO 144.

"Apabila ada perbedaan pendapat yan  sangat tajam di antara buruh dan pengusaha, di sini peran pemerintah menawarkan jalan keluar yang adil dibutuhkan," kata Latief.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta Apindo dan Kadin Ind onesia menghentikan kampanye penangguhan UMP. Menurutnya, kampanye ini bisa memancing unjuk rasa buruh.

Timboel menyarankan, Apindo dan Kadin Indonesia bergerak bersama buruh untuk fokus menolak kenaikan tarif tenaga listrik (TTL), pungutan liar, menuntut penurunan suku bunga, dan meminta pemerintah mengkaji ulang perjanjian pasar bebas.   

"Sudah saatnya pengusaha dan buruh punya program bersama menuntut pemerintah menyelamatkan industri nasional," kata Timboel. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com