Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Tolak Disambut Khusus Kapolda Jatim

Kompas.com - 10/01/2013, 12:03 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menolak ditemui secara khusus oleh Kapolda Jatim saat memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Jatim di Surabaya, Kamis (10/1/2013). Dia beralasan karena tidak ingin ada persepsi negatif atas kasus yang menimpanya.

Dahlan yang memasuki Markas Polda Jatim dengan berjalan kaki dari kantor perusahaan medianya yang berlokasi tepat di samping Polda Jatim memang disambut oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Hadiatmoko, di ruang utama, namun dia hanya bersalaman saja, dan langsung menuju gedung Road Traffic Manajemen Center (RTMC) Ditlantas Polda Jatim dengan berjalan kaki.

''Kalau saya ditemui khusus Pak Kapolda, nanti dikira kasus saya sudah diatur,'' kata mantan Dirut PT PLN ini.

Siang ini, Dahlan memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa terkait kecelakaan mobil listrik Tucuxi yang dikendarainya di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013).

Dahlan dimintai keterangannya setelah Polda Jatim menggelar gelar perkara selama dua hari pada 8-9 Januari lalu. Namun polisi belum memberi keterangan resmi tentang status Dahkan Iskan dalam pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, Senin (7/1/2013) malam, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan Iskan.

"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.

'Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.

Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan pelat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat ataupun kepolisian mana pun di Indonesia," ujar Ade.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: MOBIL LISTRIK DAHLAN ISKAN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com