JAKARTA, KOMPAS.com — Para aktivis pengendalian tembakau menyambut gembira pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor109 Tahun 2012 yang lebih dikenal sebagai PP rokok. Meski terdapat kekurangan di sana-sini, kehadiran PP rokok sebagai awal langkah nyata perlindungan masyarakat dari bahaya merokok dan paparan asap rokok.
"Masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan untuk mengawal pelaksanaan PP," ucap Prijo Sidipratomo, Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Jumat (11/1/2013) di Jakarta.
Ia bersama Widyastuti Soerojo (FKM UI), Tulus Abadi (YLKI), dan Budi Sampurna (Staf Ahli Menteri Kesehatan) memberikan keterangan pers terkait PP Rokok.
Seperti diberitakan, Presiden Yudhoyono pada 24 Desember 2012 menandatangani PP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. PP ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Prijo mengatakan, salah satu poin PP adalah mengatur peringatan bergambar pada kemasan rokok. Hal ini, menurut dia, bukan masalah bagi industri rokok. "Mereka (industri rokok) telah melakukan untuk tujuan ekspor dan bisa mematuhinya. Kenapa untuk menjaga kesehatan anak bangsa sendiri tidak bisa dilakukan?" ucapnya.
PP rokok memberi toleransi 18 bulan bagi industri rokok untuk menerapkan peringatan bergambar. "Lebih cepat lebih baik. Waktu 18 bulan memang terlalu lama, tetapi sudahlah, Kita kawal saja pelaksanaannya," papar Tulus.
Budi Sampurna mengungkapkan, tenggat 18 bulan didasarkan masukan saat pembahasan RPP. Menurut dia, industri rokok membutuhkan waktu untuk mengubah cetakan kemasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.