Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Indosat, Mastel Surati Presiden SBY

Kompas.com - 12/01/2013, 03:05 WIB

JAKARTA, kOMPAS.com - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus korupsi yang menjerat PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2). Sebelumnya, surat serupa juga dilayangkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Dalam surat dengan nomor 001/MASTEL-KU/i/2013 tertanggal 7 Januari 2013 tersebut, Mastel meminta SBY menghentikan perkara tuduhan penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz Indosat dan IM2. Mastel menuding Kejaksaan Agung telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan kanal 3G itu.

Dengan penyalahgunaan kekuasaan itu, Mastel menilai bisa mengganggu laju pertumbuhan layanan jasa telekomunikasi, ketidakpastian hukum di bidang investasi dan menghambat laju pembangunan jaringan dan aksesibilitas telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pembangunan nasional yang penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Surat yang diteken Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa juga menyatakan prihatin ada beberapa hal. Pertama, sikap Kejaksaan Agung yang memidanakan perjanjian bisnis antara Indosat-IM2 semata-mata didasarkan pada laporan Denny A.K yang tujuannya adalah memeras Indosat. Denny A.K yang mengatasnamakan Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI), saat ini sudah dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan hukuman selama 16 bulan karena terbukti memeras Indosat.

Kedua, perjanjian bisnis yang dilakukan antara IM2 dengan Indosat adalah model/praktek bisnis yang umum (common practice) di bidang telekomunikasi, yang juga dilakukan oleh lebih dari 200 perusahaan yang sejenis dengan IM2.

Ketiga, Kejaksaan Agung dalam memproses pengaduan/kasus ini tidak mempertimbangkan pandangan dan pendapat, antara lain dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI selaku Regulator dan Pembuat/Penanggung Jawab Kebijakan di bidang informatika yang secara tegas menyatakan bahwa kerja sama antara IM2 dengan Indosat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sebagaimana telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI melalui surat No.T 684/M.KOMINFO/KU.04.01/11/12 tanggal 13 November 2012, yang juga ditembuskan kepada Presiden RI.

Menurut Mastel, sikap Kejaksaan Agung sebagaimana tersebut di atas, membuat para pelaku industri menjadi kehilangan pegangan (gamang/ragu-ragu). Sebab, suatu aktivitas bisnis yang telah sesuai dengan praktek yang umum (industrial practices) dan sah menurut peraturan perundangan di bidang Kominfo dan dibenarkan oleh Regulator, sewaktu-waktu akan dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana oleh Kejaksaan Agung RI. "?Hal inilah yang selanjutnya akan menimbulkan ketidakpastian dalam perlindungan hukum yang dijamin oleh konstitusi," tulis surat tersebut.

Mastel juga menyayangkan soal perhitungan kerugian negara versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menaksir adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam kasus tersebut. Menurut Setyanto, BPKP sebagai internal auditor pemerintah melakukan pula audit investigasi atas tuduhan Kejaksaan Agung dan mempertimbangkan pendapat Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mastel juga menyatakan BPKP juga telah menggunakan standar ganda. Menurutnya, pada satu sisi BPKP meyakini adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam kerja sama tersebut. Sementara di sisi lain BPKP di dalam laporan mengenai hasil audit BPKP untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor telekomunikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode terjadinya kerja sama antara PT Indosat, Tbk. dengan PT IM2, menyatakan tidak terdapat kerugian negara. (Hendra Gunawan/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com