Jakarta, Kompas
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, akhir pekan lalu, di Jakarta, mengatakan, Kementerian Perdagangan sudah menyiapkan materi klarifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). ”Semua pertanyaan dari WTO terkait aduan AS (Amerika Serikat) siap kami jawab. Materi itu mencakup apa saja yang perlu dikawal dan yang perlu dikomunikasikan dengan WTO,” katanya.
Menurut Gita, pengaduan AS ke WTO karena pengaturan impor hortikultura yang dilakukan Indonesia dianggap tidak perlu dilakukan. Mereka juga menilai langkah tersebut akan mengganggu ekspor mereka ke Indonesia. Padahal impor hortikultura Indonesia dari AS sebenarnya cukup kecil yakni 120 juta dollar AS per tahun. ”Mereka khawatir dengan postur kebijakan kita yang dianggap agak membingungkan mereka. Mereka juga menilai kebijakan tidak perlu karena akan menghambat ekspor AS,” ujar Gita.
AS menilai Indonesia telah memberlakukan persyaratan lisensi ketat untuk impor produk-produk berbasis tanaman. Selain itu, impor sapi dan produk hewan lainnya juga dikenakan kuota dalam jumlah yang menurut AS telah berkurang dengan drastis. Langkah-langkah itu dinilai untuk melindungi industri domestik Indonesia dan merupakan pelanggaran peraturan WTO.
”Sistem lisensi impor yang kompleks berdampak pada ekspor pertanian AS secara keseluruhan,” kata Perwakilan Dagang AS Ron Kirk, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip BBC, Jumat. ”Hal ini menjadi halangan serius bagi ekspor pertanian AS untuk masuk ke Indonesia, mengurangi akses konsumen Indonesia pada produk-produk berkualitas tinggi AS,” ujarnya.
Tujuan pengaturan impor hortikultura antara lain untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan yang berasal dari produk hortikultura guna mendukung pencapaian ketahanan pangan.