Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/01/2013, 18:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. Indar didakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya dirinya atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,3 triliun.

Dakwaan ini dibacakan tim jaksa Kejaksaan Agung dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2013).

"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Kaizad B Heerjee, Johnny Swandy Sjam (mantan Direktur Utama PT Indonsat Tbk), dan Harry Sasongko yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata jaksa Fadil Zumhana.

Jaksa menjerat Indar dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas. Dakwaan primer memuat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 dan 3 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.

Menurut jaksa, dalam kurun waktu 2007-2011, PT IM2 telah melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Saat itu, Indar adalah pemimpin perusahaan tersebut. Menurut jaksa, PT IM2 menggunakan jaringan 3G meskipun perusahaan tersebut tidak menjadi pemenang tender frekuensi tersebut. Hal itu dilakukan IM2 melalui kerja sama dengan PT Indosat selaku salah satu perusahaan pemenang tender lelang. Dengan kerja sama tersebut, PT IM2 terhindar dari kewajiban membayar Up Front Fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio kepada negara.

"Terdakwa selaku Dirut PT IM2 telah menggunakan frekuensi 2,1 GHz yang merupakan frekuensi primair dan eksklusif, akan tetapi dalam menggunakan frekuensi 2,1 GHz tanpa melalui proses lelang yang bertentangan dengan pasal 2 ayat (2) Permenkominfo Nomor 7/2006," kata jaksa Fadil.

Penggunaan bersama pita frekuensi 2,1 GHz antara PT IM2 dengan PT Indosat tersebut dianggap jaksa melanggar Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Peraturan tersebut mengatur biaya hak penggunaan spectrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio sedianya dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.

Selain itu, penggunaan pita frekuensi 2,1 GHz PT IM2 dengan PT Indosat tersebut, menurut jaksa, dilakukan secara ilegal karena tidak melalui penetapan dari menteri. Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Akibat dari perbuatan Indar yang menjalin kerja sama ilegal dengan PT Indosat ini, kata jaksa, PT IM2 dan PT Indosat mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,48 triliun. Atas dakwaan jaksa tersebut, pihak Indar akan mengajukan nota keberatan atau ekspesi dalam persidangan berikutnya.

Diwarnai Demonstrasi

Pembacaan dakwaan jaksa Kejaksaan Agung atas perkara dugaan korupsi PT IM2 ini diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah pegawai PT IM2. Mereka memenuhi halaman Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberi dukungan terhadap Indar. Sebagian dari pengunjuk rasa tampak membawa spanduk yang bertuliskan "Kriminalisasi pada Dunia Telekomunikasi."

Menurut para pengunjuk rasa, Kejagung salah menafsirkan aturan telekomunikasi. Menurut mereka, IM2 seharusnya membayarkan frekuensi yang dipakainya itu kepada Indosat, bukan kepada negara. Proses unjuk rasa ini pun tampak dijaga puluhan personel Kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com