JAKARTA, KOMPAS.com- Indonesia memiliki waktu 60 hari untuk mengklarifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terkait gugatan Amerika Serikat. Saat ini materi klarifikasi tengah disusun Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya diserahkan ke duta Indonesia di WTO.
Indonesia optimistis bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional. Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
"Selama 60 hari tersebut kita akan berdialog dan berdiskusi dengan Amerika Serikat. Mereka akan sampaikan keberatan secara jelas, poin-poinnya apa saja. Kita akan menanggapi keberatan tersebut dengan argumentasi rasional," katanya.
Dia mengatakan, Kementerian Perdagangan memang telah menerima surat gugatan dari AS. Namun surat tersebut kurang detail menjelaskan poin-poin keberatan mereka. "Kalau nanti bisa duduk bersama, kita bisa tahu secara jelas mana saja yang mereka persoalkan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.