Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenakertrans Bentuk Satgas Pemantau Ancaman PHK

Kompas.com - 17/01/2013, 08:31 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Untuk memantau ancaman terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh yang diakibatkan oleh penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pemantauan Ancaman PHK.

Satgas ini bertugas melakukan koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan, dan pendampingan, terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja atau buruh akibat kenaikan UMP di daerah-daerah.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Kemenakertrans Suhartono, Rabu (16/1/2013) malam tadi. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menggelar konperensi pers untuk membentuk Satgas Pemantau Ancaman PHK.

"Satgas terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP. Satgas ini menjadi deteksi dini, sehingga pelaksanaan UMP 2013 itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHK pekerja atau buruh" kata Suhartono.

Ditambahkan, jika ada perusahaan yang benar-benar mau PHK dengan alasan UMP, maka dipersilakan untuk berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat lebih dulu. "Nanti akan dicarikan jalan keluar dengan berbagai kemudahan termasuk penangguhan pelaksanaan UMP," katanya.

Menurut dia, yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja atau buruh terkait UMP. Dinas-dinas tenaga kerja akan menelusuri dan melakukan pengecekan bersama dengan melibatkan pengusaha serta serikat pekerja, untuk memastikan apakah memang perusahaan itu tidak mampu menerapkan UMP dan kondisinya terancam PHK. 

Suhartono menambahkan, serikat pekerja dan perusahaan diminta untuk berkoordinasi secara bipartite untuk menghindari PHK di perusahaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com