Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turki Gugat ke WTO, RI Lindungi Dalam Negeri

Kompas.com - 19/01/2013, 02:58 WIB

Jakarta, Kompas - Turki menggugat Indonesia atas kebijakan bea masuk impor terigu ke Organisasi Perdagangan Dunia. Turki menilai gugatan tersebut dilayangkan karena praktik pengamanan perdagangan atas terigu impor tidak sesuai dengan kaidah Organisasi Perdagangan Dunia. Namun, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan beralasan, pengamanan tersebut untuk melindungi industri dalam negeri.

Ketua Asosiasi Eksportir Produk Gandum, Kacang-kacangan, dan Minyak Sayur Turki, Turgay Unlu, di Jakarta, Jumat (18/1) mengatakan, sudah membawa kasus tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

”Alasan pengamanan perdagangan Indonesia itu tidak mendasar. Tidak satu pun alasan yang diajukan memenuhi ketentuan yang dipersyaratan WTO,” katanya.

Turgay memaparkan, menurut ketentuan WTO, negara anggota hanya dapat memberlakukan tindakan pengaman apabila memenuhi empat persyaratan.

Pertama, terjadi peningkatan impor yang cukup tajam. Kedua, terdapat bukti bahwa telah terjadi kerugian terhadap industri domestik secara keseluruhan atau ancaman kerugian serius. Ketiga, terdapat hubungan sebab-akibat antara peningkatan impor dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Keempat, timbulnya perkembangan tak terduga.

”Sayangnya, tidak satu pun dari persyaratan ini yang terpenuhi oleh investigasi tersebut,” kata Turgay.

Turgay mengatakan, pada masa lalu, kasus yang sama pernah dibawa ke WTO. Pemohon petisi menyatakan bahwa terjadi peningkatan impor dan meminta diberlakukannya pengamanan. Namun, seperti data yang diajukan, tidak ada peningkatan tajam impor untuk mendukung tindakan pengamanan. Oleh karena itu, WTO memutuskan bahwa tindakan pengamanan (safeguard) tidak dapat dilaksanakan.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bahrul Chairi mengatakan, KPPI masih menyelidiki tindakan pengamanan untuk terigu impor. Selama proses penyelidikan berlangsung, pemerintah telah menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 20 persen. Selama ini terigu impor dikenai bea masuk sebesar 5 persen.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan dukungannya atas tindakan penyelidikan tersebut. Menurut Gita, tindakan tersebut adalah bagian dari upaya untuk melindungi industri di dalam negeri. (ENY)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com