Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turki Gugat ke WTO, RI Lindungi Dalam Negeri

Kompas.com - 19/01/2013, 02:58 WIB

Jakarta, Kompas - Turki menggugat Indonesia atas kebijakan bea masuk impor terigu ke Organisasi Perdagangan Dunia. Turki menilai gugatan tersebut dilayangkan karena praktik pengamanan perdagangan atas terigu impor tidak sesuai dengan kaidah Organisasi Perdagangan Dunia. Namun, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan beralasan, pengamanan tersebut untuk melindungi industri dalam negeri.

Ketua Asosiasi Eksportir Produk Gandum, Kacang-kacangan, dan Minyak Sayur Turki, Turgay Unlu, di Jakarta, Jumat (18/1) mengatakan, sudah membawa kasus tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

”Alasan pengamanan perdagangan Indonesia itu tidak mendasar. Tidak satu pun alasan yang diajukan memenuhi ketentuan yang dipersyaratan WTO,” katanya.

Turgay memaparkan, menurut ketentuan WTO, negara anggota hanya dapat memberlakukan tindakan pengaman apabila memenuhi empat persyaratan.

Pertama, terjadi peningkatan impor yang cukup tajam. Kedua, terdapat bukti bahwa telah terjadi kerugian terhadap industri domestik secara keseluruhan atau ancaman kerugian serius. Ketiga, terdapat hubungan sebab-akibat antara peningkatan impor dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Keempat, timbulnya perkembangan tak terduga.

”Sayangnya, tidak satu pun dari persyaratan ini yang terpenuhi oleh investigasi tersebut,” kata Turgay.

Turgay mengatakan, pada masa lalu, kasus yang sama pernah dibawa ke WTO. Pemohon petisi menyatakan bahwa terjadi peningkatan impor dan meminta diberlakukannya pengamanan. Namun, seperti data yang diajukan, tidak ada peningkatan tajam impor untuk mendukung tindakan pengamanan. Oleh karena itu, WTO memutuskan bahwa tindakan pengamanan (safeguard) tidak dapat dilaksanakan.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bahrul Chairi mengatakan, KPPI masih menyelidiki tindakan pengamanan untuk terigu impor. Selama proses penyelidikan berlangsung, pemerintah telah menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 20 persen. Selama ini terigu impor dikenai bea masuk sebesar 5 persen.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan dukungannya atas tindakan penyelidikan tersebut. Menurut Gita, tindakan tersebut adalah bagian dari upaya untuk melindungi industri di dalam negeri. (ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com