Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Perusahaan Korsel Hengkang dari Indonesia

Kompas.com - 23/01/2013, 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hendaknya cepat mengambil keputusan berkaitan dengan upah minimum provinsi. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga terjadinya kemungkinan pemutusan hubungan kerja dan hengkangnya perusahaan dari Indonesia. Saat ini sudah 10 perusahaan Korea Selatan di bidang garmen yang hengkang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi pada acara Penandatangan dan Kerja Sama Apindo dengan Palang Merah Indonesia (PMI), Selasa (22/1/2013), di Markas Pusat PMI, Jakarta. Pada acara itu, hadir pula Ketua Umum PMI Muhammad Jusuf Kalla dan kalangan pengusaha. Apindo mengucurkan bantuan Rp 1 miliar serta sandang dan pangan bagi korban banjir di Jakarta.

Sofjan menilai, antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta tidak ada gerakan bersama untuk menyelesaikan masalah upah minimum provinsi (UMP). ”Pemerintah pusat sepertinya menyerahkan urusan UMP kepada Pemprov DKI. Kesannya tak serius,” ujar Sofjan.

Sementara itu, sekitar 1.500 buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa, berunjuk rasa ke Kantor Bupati Gresik. Mereka menuntut pemberlakukan upah minimum sektoral. Mereka juga menuntut Pemerintah Kabupaten Gresik menindak tegas perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk soal pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, dan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Koordinator Sekretariat Bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh Gresik Subari mengatakan, upah sektoral secepatnya harus ada kejelasan sebab 28 Januari 2013 batas akhir penyerahan usulan kepada Gubernur Jawa Timur. Usulan besaran upah sektoral yang diajukan buruh bervariasi. (K13/ACI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com