Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

66 Tahun Merdeka, RI Baru Punya UU Mata Uang

Kompas.com - 23/01/2013, 09:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia baru memiliki Undang-Undang Mata Uang setelah 66 tahun merdeka. Aturan tersebut menjadi pertama kali dilakukan sejak Indonesia berdiri.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, aturan tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga mata uang.

"Jadi, setelah kurun waktu kurang lebih 66 tahun, barulah amanat UUD 1945 tersebut diwujudkan. Untuk pertama kali, sejak republik ini berdiri dan telah menggunakan mata uang resmi rupiah, baru saat ini kita memiliki UU Mata Uang," kata Agus saat memberikan sambutan di acara Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah Redenominasi Bukan Sanering di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Menurut Agus, Pasal 23B UUD 1945 mengamanatkan bahwa harga dan macam mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 23B tersebut, telah disusun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 3 Ayat 5 dinyatakan bahwa perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang. "Perubahan harga rupiah yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah redenominasi," tambahnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah.

"Selanjutnya, draf RUU tersebut sudah diajukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com