Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kian Tak Berdaya di Laut

Kompas.com - 27/01/2013, 22:30 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan kementerian kelautan dan perikanan mengizinkan pengalihan muatan (transhipment) ikan hasil tangkapan dari kapal 1.000 GT untuk diangkut ke luar negeri semakin membuat Indonesia kehilangan daya saing.

Pengaturan mengenai alih muatan ikan di tengah laut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI, yang disahkan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam Pasal 69 Ayat (1) Permen-KP 30/2012 disebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan dapat melakukan transhipment ke kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan.

Pasal 69 Ayat (3), disebutkan, pelaksanaan alih muatan ikan untuk kapal penangkap berbobot mati di atas 1.000 gross ton (GT) dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine) yang dioperasikan secara tunggal tidak wajib didaratkan pada pelabuhan pangkalan, serta ikan dapat diangkut ke luar negeri.

Anggota Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik, mengemukakan, dibolehkannya kapal 1.000 GT melakukan alih muatan ikan untuk dibawa ke luar negeri hanya akan memfasilitasi kapal-kapal asing untuk menguasai perairan lepas di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI). Sebab selama ini, pemerintah Indonesia belum pernah menerbitkan izin kapal ikan berbobot mati 1.000 GT.

Ia menambahkan, selama ini kapal-kapal asing berskala besar telah menjarah perairan Indonesia, khususnya di laut lepas, untuk dibawa ke luar negeri. Sementara itu, kapal ikan lokal selama ini diwajibkan untuk mendaratkan ikan di pelabuhan. Dibiarkannya kapal 1.000 GT untuk mengangkut ikan ke luar negeri akan memukul kedaulatan perairan Indonesia.

"Indonesia tidak akan pernah bisa bangkit mengelola perikanan di laut lepas," ujarnya.

Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, menjelaskan, Indonesia belum memiliki kapal berukuran besar di laut lepas, sehingga izin bagi kapal berbobot mati 1.000 GT diberikan demi menjaga perairan Indonesia, seperti ZEEI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com